Detikkasus.com Kabupaten Pelalawan-Riau
Terkait pengelolaan lahan gambut, dalam konsesi HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di daerah Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dinilai telah kangkangi sejumlah peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Sebab perusahaan tersebut tidak melaksanakan sejumlah Permen KLHK yang telah ditetapkan.
Diantaranya, peraturan KLHK No. 10 tahun 2019 Tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut. Peraturan KLHK No.16 tahun 2017 tentang pedoman teknis pemulihan fungsi ekosistem gambut. Peraturan KLHK No. 57 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen KLHK No. 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Gambut. Permen KLHK No. 14 tahun 2017 TentangTata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut dan sejumlah ketentuan lain yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada siaran pers Humas KLHK No. 37 tanggal 22 Februari 2017 berjudul Menteri LHK Terbitkan Pelaksanaan PP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Gambut, yang disampaikan oleh Bambang menyebutkan bahwa, diterbitkannya sejumlah Permen LHK itu menunjukkan konsistensi Pemerintah dalam rangka melakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, guna menghindari berulangnya terjadi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia baik secara moril, materil hingga kehilangan jiwa.
Dirjen PTKL San Afri Awang menjelaskan “Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan upaya-upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah perlindungan agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga.”
“salah satu poin penting dalam Permen LHK baru ini adalah tentang Kubah Gambut yang disebutkan merupakan bagian dari Ekosistem Gambut yang berfungsi lindung, termasuk Kubah Gambut dalam areal izin usaha.” Ini point penting yang menerjemahkan arahan Bapak Presiden untuk secara bertahap mengembalikan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung,” ujar San Afri Awang.
Terhadap pertanyaan bagaimana jika Kubah Gambut berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan? San Afri menegaskan, “Dalam Permen LHK ini jelas diatur bahwa Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan,”.
“Ketika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, areal gambut terbakar yang sulit dipadamkan adalah areal Kubah Gambut. Dengan fakta bahwa komposisi mayoritas Kubah Gambut berada di Kawasan Budidaya,” tegas San Afri.
Sedangkan pengelolaan 30 ribu hektar konsesi hak guna usaha (HGU) lahan perusahaan perkebunan PT. Musim Mas, tampak didominasi lahan gambut. Pantau media ini dilapangan ketika mengkroscek bekas bebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara bulan Agustus dan September 2019 lalu diareal gambut tersebut tepat di pinggir sungai Kundur Estate V, terlihat berbagai kejanggalan.
Kejanggalan yang dimaksud antara lain, penanaman kelapa sawit kembali di lahan yang baru saja direplanting. Dibuatnya sejumlah drainase di setiap blok perkebunan tersebut yang diduga berdampak kekeringan dan memudahkan terjadinya kebakaran pada gambut tersebut. Kemudian tidak ada terlihatnya Sapras (sarana prasarana) pemantau api (Karlahut) dilokasi lahan gambut tersebut termasuk embung alias bloking kanal. Adapun menara dengan ketinggian kurang lebih 18 meter yang berfung sebagai pemantau api (Karhutla), baru dibangun pada awal bulan Desember 2019 setelah beberapa bulan telah terjadinya kebakaran tersebut.
Dalam konferensi pers Bupati Pelalawan HM Harris yang didampingi oleh Sekda T. Muklis dan kepala Bappeda Ir Syahrul Sarif MM pada Kamis (2/1/20) dikantor Bupati Pelalawan perihal penjelasan polemik RTRW Kabupaten Pelalawan juga menyinggung pengelolaan lahan gambut. Syahrul Sarif mengatakan, jika berbagai peraturan KLHK tersebut diberlakukan, semua perusahaan tidak akan bisa lagi mengelola lahan gambut didalam konsesinya, tegasnya.
Bupati Pelalawan HM Harris yang dimintai tanggapannya atas kebakaran lahan gambut PT. Musim Mas dan dugaan pengerusakan DAS (daerah aliran sungai) Mengakarai, menyarankan untuk melaporkannya ke Polres Pelalawan. Lengkapi datanya dan laporkan ke Polres, supaya disuruh tim untuk turun dilapangan, imbuhnya.
Jawaban pihak PT. Musim Mas yang dikonfirmasi melalui Humas Ibrahim kepada media ini beberapa waktu lalu mengaku jika pengelolaan lahan gambut tersebut telah melalui kajian dari KLHK. Sayangnya Ibrahim tidak mengetahui berapa luas areal gambut yang telah dikaji tersebut. Sedangkan masalah kebakaran didalam lahan gambut tersebut terkesan ditutup-tutupinya. Mana ada kebakaran di PT. Musim Mas? Tidak ada, bantahnya. (Sona)