Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau
Atas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang diduga dilakukan PT. Adei Plantation, Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Pelalawan, Wasito akan segera surati Mabes Polri, tegas Wasito kepada media ini Selasa (31/12/19) di Pangkalan Kerinci.
Kurang lebih tiga bulan kasus tersebut tidak kunjung ada titik terangnya. Pada hal Bupati Pelalawan HM Harris sudah dipanggil oleh Mabes Polri atas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) tersebut.
Sementara PT SSS ( Sumber Sawit Sejahtera) sudah ditetapkan jadi tersangka. Makanya kita akan layangkan surat ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kepastian hukumnya, ujar Wasito.
Masyarakat berharap kasus itu ada titik terang. Kalau memang tidak cukup bukti untuk dijerat tersangkanya, harusnya sudah ada titik terangnya, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya, ada apa? Apakah terulang kembali kejadian beberapa tahun yang lalu, ujar Wasito mempertanyakan proses hukum kepada PT. Adei Plantation dan Industry atas kebakaran lahan antara bulan Agustus dan September 2019 lalu.
Wasito mengatakan, teringat pada kasus PT ADEI tahun 2015 lalu. Dimana pada tahun 2013 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahan tersebut. Atas Karlahut itu, tiga orang petinggi perusahan kelapa sawit asal Malaysia itu telah di putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pengerusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 99 ayat 1 UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masing-masing di putus bersalah oleh MA (Mahkamah Agung) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 (dua) Miliar dengan subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Namun waktu itu sangat di sayangkan, saat Kejaksaan Negeri Pelalawan akan melakukan eksekusi sesuai hasil putusan Mahkama Agung (MA) kepada 3 (tiga) pimpinan PT Adei tersebut, informasinya ketiga orang itu sudah tidak berada di Indonesia dan sampai sekarang tidak jelas dan hilang begitu saja, Ujarnya.
Sehingga ketiga pimpinan PT Adei Plantation dan Industry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Ketiga yang masuk dalam DPO itu adalah Danesuvaran KR Singam, selaku General Maneger PT Adei Plantations. Tan Kei Yoong, selaku Regional Director PT Adei Plantations dan Goh Tee Meng sebagai Direktur PT Adei Plantations and Industry, jelasnya.
Kita belajar dari pengalaman atas kejadian itu. Wasito mengatakan kita tidak ingin hal itu terulangl lagi. Pemerintah telah menggelontorkan cukup banyak dana biaya untuk menanggunglangi bencana Karlahut termasuk segala macamnya. Namun penegakkan supermasi hukum bagi perusahaan seperti PT. Adei, terkesan mengambang, sesalnya.
Dikataknnya, instruksi Presiden RI Joko Widodo sudah jelas memerintahkan kepada Kepolisian untuk tidak pandang bulu menindak tegas pelaku terkait karlhut jelasnya. (Sona)