Sukardi Dwi Rindu Warga Tunggun Jagir Rt 03 Rw 02 Sumberdono – Mantub – Lamongan di Hentikan Polsek Gedeg Lantaran Mengemudi Truk belum cukup Umur.

Polsek Grdeg – Polres Mojokerto, Detiikkasus.com – Pada Hari Senin tanggal 19 Juni 2017 Jam 07.00 wib. Sesuai Perintah Kapolsek Gedeg AKP SUWOCO. BA .
Commander wish pagi di simpul simpul jalan wilayah hukum polsek gedeg Kabupaten Mojokerto Jawa-timur tepatnya pagi ini di Pasar Gempolkerep Gedeg Bripka Mashudi dan Brigadir Imam menghentikan Mobil Truk S 8673 UJ. yang dikemudikan Anak dibawah umur.

Baca Juga:  DANPASMAR 2 PIMPIN APEL GELAR LATIHAN TW II DI SEMARUNG

Pengemudi di bawah umur tersebut bernama SUKARDI DWI RINDU.
Lahir di Lamongan 12-12 2000.
Pekerjaan : –
Alamat: Dusun Tunggun jagir Rt 03 Rw 02 Ds. Sumberdono Kecamatan Mantub Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Diduga Adanya Pencemaran Sungai, DPD LPLHI-KLHI Kampar Dan Relawan Solidaritas Ketahanan Pangan Riau Bersatu Tinjau Aliran Sungai Tapung Kanan

Karena pengemudi masih belum cukup umur. Dan tidak dilengkapi STNK maupun Sim.
Kendaraan di amankan di Polsek Gedeg dan orang tuanya di hubungi untuk mengambil Kendaraan. (Priya).

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Terus Berupaya Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *