Detikkasus.com | Polda Lampung
Berawal dati Laporan Polisi No: LP/ A-1956/ XII/ 2019/ LPG/ SPKT TANGGAL, 26 Desember 2019, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak podana perakitan dan pembuatan senjata apil ilegal serta kepemilikan amunisi berinisial FW (47th).
Tersangka dengan sengaja membuat senjata api rakitan ilegal dengan mengguanakan alat-alat milik tersangka secara manual dan kemudian setelah senjata api tersebut jadi oleh tersangka dijual kepada orang lain dengan harga antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 5.000.000, tersangka membuat senjata api ilegal tersebut sudah sejak dari tahun 2016 yang lalu.
Kronologis penangkapan terjadi setelah Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada tempat pembuatan senjata api ilegal, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada tanggal 26 Desember 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka FW di Dusun Sukadana Kab. Lampung Timur.
Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan, dan ditemukan beberapa bukti antara lain adalah;
1. 1 (satu) pucuk senjata api jenis Refolver
2. 4 (empat) unit kerangka senjata api
3. 3 (tiga) batang besi laras senjata api
4. 2 (dua) pucuk senjata laras panjang
5. 2 (dua) butir amunisi colt 38
6. 1 (satu) butir amunisi cal 9
7. 1 (satu) buah tas senjata api laras panjang
8. 1 (satu) buah mesin gerinda aluminium
9. 1 (satu) buah gergahi bingkai potong
10. 1 (satu) unit mesin gerinda
11. 1 (satu) unit mesin batu cincin
12. 4 (empat) unit mesin bor
13. 1 (satu) buah tanggem
14. 1 (satu) buah mesin roll
15. 1 (satu) unit kompresor
16. 1 (satu) buah tabung senapan angin
17. 1 (satu) buah cember
18. 4 (empat) buah tang potong
19. 3 (tiga) unit solder
20. 1 (satu) unit lem tembak
21. 1 (satu) unit kotak kawat las
22. 1 (satu) perangjat obeng kecil
23. 1 (satu) bua palu kecil
24. 4 (empat) buah alat kikir
25. 1 (satu) unit alat tester listrik
26. 1 (satu) unit tester
27. 1 (satu) unit tuner
28. 1 (satu) buah klem aluminium
29. 1 (satu) buah gergahi besi
30. 1 (satu) buah kunci ps
31. 1 (satu) kotak mata bor
32. 1 (satu) buah mistar siku
33. 2 (dua) botol air sisa penggunaan sabu
34. 5 (lima) klip plastik sisa sabu
35. 5 (lima) korek api gas
Tersangka dipersangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia bomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.
(Bambang