Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun

Detikkasus.com

Reformasi memberikan harapan terhadap pelayanan publik yang lebih adil dan merata. Harapan demikian dihubungkan dengan menguatnya kontrol masyarakat dan besarnya kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah. Pemberian otonomi yang sangat luas pada dasarnya juga dimaksudkan untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Melalui otonomi yang luas, pemerintah daerah memiliki wewenang luas dalam menyelenggarakan pemerintah dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan rakyat dan daerah.
Pelayanan yang baik akan hanya diwujudkan dengan sistem pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Hendaknya aparat dalam memberikan pelayanan tidak mendahulukan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum. Karena peran aparat disini adalah aparatur Negara sebagai abdi masyarakat. Selain itu dalam pelayanan harus sesuai dengan undang-undang atau ketetapan berlaku. Sumber daya manusia pun juga sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pelayanan. Jika sumber daya yang dimiliki aparat baik maka pelayanan akan baik pula.
Setiap pencatatan sipil merupakan salah satu bagian dari sistem menyeluruh dalam sebuah Negara. Sistem pencatatan sipil didalam sebuah Negara memiliki tujuan utama untuk menghasilkan dokumen-dokumen hukum yang diminta oleh hukum yang berlaku di Negara tersebut. Hal ini bukan sistem pada satu waktu tertentu saja,.
Tugas utama pemerintah terhadap rakyatnya adalah memberikan pelayanan yang baik dalam rangka memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. peranana pemerintah memang mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat yang berkembang. Perubahan apapun yang terjadi terhadap peranan pemerintah pada dasarnya tidak berubah sesuai dengan fungsi pemerintah sebagai pelayan publik atau masyarakat.
Salah satu dimana kerja perangkat daerah yang bertugas mengurus masalah kependudukan adalah Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Dinas kependudukan dan catatan sipil merupakan instansi yang berhubungan langsung dengan dengan masyarakat yang bertugas memberikan pelayanan seperi pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil berupa pencatatatan kelahiran ,kematian, perkahwinan, penceraian,pengesahan anak dan pengakuan anak. Catatan sipil adalah merupakan catatan yang berkaitan dengan kedudukan hukum seseorang untuk dapat dijadikan dasar hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting seseorang seperti perkahwinan, penceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak perlu didaftarkan pada dinas kependudukan dan catatan sipil. Hal ini dikarenakan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil adalah merupakan suatu lembaga resmi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan pada bidang-bidang tersebut diatas mulai dari mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin mengenai peristiwa penting mengenai status seseorang.
Seluruh peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga perlu didaftarkan, dibukukan agar yang bersangkutan memiliki bukti yang sah tentang kedudukannya agar dapat dijadikan pedoman dan pembuktian tentang kependudukan hukum seseorang. Salah satu pelayanan yang diberikan pada dinas kependudukan dan catatan sipil adalah pembuatan akta kelahiran. Dimana secara hukum akta kelahiran ini bermanfaat untuk kepentingan anak tersebut.
Jika anak tersebut belum memiliki akta kelahiran amaka secara hukum keberadaannya dianggap tidak ada oleh Negara. Hal ini mengakibatkan anak tersebut tidak tercatat dalam silsilah kewarganegaraan dan kependudukannya serta tidak terlindungi keberadaannya. Akta kelahiran adalah akta catatan sipil dari hasil pencatatan terhadap peristiwa-peristiwa kelahiran seseorang.

Baca Juga:  TNI Dan Polri, Pol PP, Linmas, Banser Laksanakan Apel Gabungan.

HASIL
Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun ( Studi Kasus Pada Pelayanan Akta Kelahiran) .

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat di Malam Hari Polisi Polsek Sawan Perketat Pengawasan Melalui Patroli

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan wujud nyata dari suatu organisasi formal yang berfungsi menjalankan fungsi pemerintah secara umum dalma melayani masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk melaksanakan pendaftaran dan pencatatan di Kabupaten Karimun yang mana salah satu tugaas pokok pencatatan dan penerbitan akta tesebut yang terbanyak di Sub Bagian Pendaftaran dan penerbitan kependudukan pada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten karimun adalah pencatatan dan penerbitan akte kelahiran.
Dari hasil penelitian yang dilakukan tentang Pelayanan akta pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, ditemukan ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi Pelayanan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut adalah:
1. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pelayanan. Maksudnya disini adalah dilihat dari segi tingkat kemampuan, pengetahuan, pendidikan dan keahlian yang dimiliki dalam

melaksanakan pekerjaan baik secara prosedur, sistem proses dan teknis dalam birokrasi serta cara penerapannya.
Dalam hal ini pegawai dituntut untuk memiliki kemampuan, pengetahuan, pendidikan dan keahlian untuk dapat melaksanakan pekerjaan, bukan hanya pengalaman Sumber daya manusia juga diperlukan namun kemampuan, pendidikan, pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh sumber daya manusia juga menjadi modal awal dalam membantu pelaksanaan tugasnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik oleh aparatur dengan melihat keinginan dan kebutuhan masyarakat.
2. Faktor Kepemimpinan
Adanya dorongan dan semangat serta kondisi yang mampu memotivasi pegawai dalam melaksanakan tugas dari pemimpin agar tetap berorientasi pada masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan daerah. Selain itu sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat oleh pegawai sebagai pelaksana instruksi dari pemimpin sangatlah perlu dilakukan agar masyarakat menyadari dan tidak keliru dan proses pelayanan berjalan dengan lancar. Pemimpin atau atasan harus mampu membimbing dan mengarahkan bawahannya serta memberikan sanksi kepda petugas yang melakukan kesalahan sebagai tindak evaluasi oleh atasan.
Pada dasarnya setiap orang memiliki kemampuan untuk memotivasi diri sendiri, sehingga ada atau tidak ada tetap saja akan termotivasi. Hanya saja kadang motivasi dari diri sendiri sering tidak stabil keberadaannya untuk itu maka motivasi dari luar dirinya tetap diperlukan. Disini seorang pemimpin juga perlu memberdayakan pegawainya secara memadai, agar efek dari termotivasinya mereka dapat berlanjut secara efektif dalam mewujudkan pencapaian target kinerja.
SIMPULAN
Pelayanan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Di Kabupaten Karimun dalam pengurusan akta kelahiran belum berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan masih kurangnya tindakan perhatian, rasa kepedulian aparat dalam mensosialisasikan tentang prosedur pelayanan, serta syarat-syarat yang akan diajukan untuk permohonan pembuatak akta kelahiran. Kenyataan dalam pelaksanaan prosedur pelayanan tersebut masih berbelit belit. Kepada masyarakat tidak diinformasikan secara jelas sehingga masyarakat banyak yang tidak paham akan mengurus pelayanan. Akibatnya pegawai kewalahan menghadapi keluhan dari masyarakat. pada masa mendatang pelayanan harus ditingkatkan, sebab selain dapat membantu pihak aparat dalam menyelesaikan akta kelahiran, masyarakat mengurus pun tidak akan mengeluh. Sebab mereka sudah faham tentang prosedur serta syaratsyarat yang dibutuhkan.

Baca Juga:  FACHRORI: PERCEPATAN PEMBANGUNAN DORONG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

(Studi Kasus Pada Pelayanan Akta Kelahiran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *