Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung
Sabtu tanggal 28 /12/2019, pukul 00.30 wib Tim Tekab 308 Polres Pringsewu telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan di bawah umur.
Polisi mengamankan DENI SENTOSA Bin AMAT, 18 th, pelajar, alamat Pekon Sidoharjo kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Motif Pelaku Tarik paksa dan sempat di sekap oleh pelaku kemudian pelaku mengiming imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Menurut keterangan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sudah sebanyak 2 kali.
Pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Sebanyak dua kali Pringsewu tak terima dengan tindakan sehingga melaporkannya ke polisi
Kasat Reskrim Polres Pringsewu , AKP Shril Paison mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya zh telah menjadi korban dugaan pencabulan
korban melaporkannya ke polisi dan polisi sudah melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus itu naik ke penyidikan.
Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019
Lalu dikeluarkan surat penangkapan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi. Lalu ada alat bukti cukup sehingga dijadikan tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan,” tuturnya.
(Bimbang)