Ibrahim Klarifikasi Ulang Dugaan Kejahatan PT. Musim Mas

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau

Humas perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas, Ibrahim klarifikasi ulang berita dugaan tindakan kejahatan perusahaan terhadap lingkungan. Klarifikasi itu tampak sebagai upaya untuk mengelabui publik agar bobrok perusahaan tidak ketahuan.

Semua yang dimuat diberita itu tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan kemarin di kedai kopi 99. Apa yang saya jelaskan kemarin sudah dipelintir-pelintir, ucap Ibrahim sepertinya mencoba berdalih kepada media ini pada Kamis (26/12/19) ketika kembali ketemuan di Jl. Pemda kota Pangkalan Kerinci.

Seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Mengkarai itu, sudah ditanami semua. Ada kerja sama kita dengan Dinas Kehutanan dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Pelalawan terkait penghijauan DAS itu. Bahkan Bupati Pelalawan sudah pernah turun kesana saat melakukan penghijauan (penanaman pohon dipinggir sungai tersebut (tahun 2007). Boleh ditengok dekat jembatan (aliran sungai yang melintasi pinggir jalan besar), sudah ada ditanami pohon, kata Ibrahim.

Terkait penanaman dilahan gambut yang barusan direplanting, sudah sesuai dengan prosedur. Pembuatan beberapa parit cacing / drainase disetiap blok kebun perusahaan itu sudah sesuai aturan semuanya. Tidak ada lagi masalah, kata Ibrahim kembali mencoba meyakinkan awak media untuk menutupi indikasi pelanggaran hukum atas dugaan pengerusakan lingkungan oleh PT. Musim Mas.

Baca Juga:  Kades Gondang tepis nilai pungutan bantuan sembako

Perumahan barak setan yang ditunggu puluhan orang karyawan dengan kondisi sangat reyot dan benar-bemar tidak layak huni, “sebentar lagi akan dipindahkan semua ke perumahan yang sedang dibangun,” imbuhnya. “Dan seluruh Sapras (sarana prasarana) dan fasilitas pemantau kebakaran di PT. Musim Mas sudah lengkap,” sebut Ibrahim.

Seperti yang telah dilansir, dan berdasarkan kroscek media ini dilapangan, DAS Mengkarai diduga telah dirusak oleh PT. Musim Mas. Soalnya sepanjang aliran anak sungai tersebut terlihat telah ditanami kelapa sawit dan tidak terlihat adanya pohon yang ditanami untuk penghijauan kembali seperti yang diklarifikasi Ibrahim, terkecuali pinggir sungai yang melintasi jalan umum yang biasa dilalui banyak orang.

Begitu juga persoalan pengolahan lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas. Perusahaan itu diduga telah kangkangi Peraturan Menteri RI No. 57 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen No. 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Gambut. Pantauan media ini pada Minggu tgl 14 Desember 2019 lalau, baru saja direplanting, langsung ditanami kelapa sawit kembali.

Menurut keterangan Ibrahim, konsesi HGU lahan perkebunan PT. Musim Mas, memiliki luas kurang lebih 30 ribu hektar, dan memiliki dua pabrik atau dua PKS (pabrik kelapa sawit). Terlihat dilapangan sebagian luas konsesi lahan perusahaan itu didominasi lahan gambut.

Baca Juga:  PPK Dan Kadis Perikanan Pelalawan Enggan Dikonfirmasi

Dari kroscek dilapangan, dilahan gambut itu terdapat bekas kebakaran yang disinyalir terjadi antara bulan Aguatus dan September 2019 lalu. Bekas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) itu tampak menghanguskan sebagian tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu. Sebagian lagi bekas kebakaran itu terdapat pada areal konservasi, tepatnya di pinggir sungai Kundur, estate V. Anehnya sikap Ibrahim yang tampak berusaha keras menutupi telah terjadinya Karlahut di dilahan gambut dalam konsesi HGU perusahaan tersebut. “Mana ada kebakaran di PT. Musim Mas,” ujarnya tidak mau mengakui saat dikonfirmasi sehari sebelumnya di kedai kopi 99 Pangkalan Kerinci.

Anehnya lagi, fasilitas pemantau api di areal gambut yang berada dalam konsesi HGU PT. Musim Mas itu tampak tidak ada. Adapun menara setinggi 18 meter diareal tersebut, baru saja dibangun setelah beberapa bulan terjadinya kebakaran tersebut.

Dalam areal tanaman baru yang telah direplanting itu juga  terdapat drainase yang sengaja dibuat oleh perusahaan. “Drainase-drainase yang biasa disebut dengan parit cacing itu, berdampak kekeringan pada areal gambut yang akibatkan mudah terjadinya kebakaran,” jelas Dedi R.N. selaku pengamat lingkungan kepada media ini saat dimintai tanggapannya atas tindakan PT. Musim Mas dalam mengelola lahan gambut yang terbakar tersebut.

Baca Juga:  Melaksanakan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Sehingga fungsi kelestarian lindung dan budidaya gambut tersebut sebagaimana yang diamanahkan oleh Permen No. 57 tahun 2016, tampaknya tidak diindahkan oleh PT. Musim Mas. Dengan demikian, berdasarkan dengan ketentuan tersebut pemerintah harus menindak tegas dengan membekukan perizinan lahan-lahan perusahaan yang diduga sudah mengangkangi aturan yang ada, tegasnya.

Lebih ironisnya lagi, jika HGU perkebunan PT. Musim Mas memiliki luas 30 ribu hektar sebagaimana pengakuan Humas Ibrahim. Didalamnya disediakan lahan konservasi untuk menjaga kelestarian kelangsungan kehidupan satwa liar hanya seluas seribu empat hektar, sesalnya.

Kemudian lahan plasma atau pola KKPA yang dibangun oleh PT. Musim Mas  kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dan masyarakat Pangkalan Lesung cuma ada dua ribu hektar lebih. Itupun dibangun bukan dikonsesi HGU perusahaan, melainkan dilahan milik masyarakat sendiri, ujarnya meprotes.

Dan meskipun lahan PT. Musim Mas juga berbatasan dengan beberapa desa di Kecamatan Ukui, namun perusahaan tidak ada membangun pola  KKPA. Dari pembangunan lahan pola KKPA itu saja sudah menyalahi aturan perkebunan perusahaan dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahtaraan masyarakat disekitarnya, terang Dedi. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *