Detikkasus.com | Seputar Hukum dan Kriminal -, Sebuah Group Whtsaap Media Online Indo ( Lamongan ) di gegerkan oleh akun Whatsaap dengan kontak 082322773226 Atas Nama Ken Sae As Yo. Kamis 26 Desember 2019. pukul 15.00 Wib.
Dalam Postingannya Kontak 082322773226 sempat di koment oleh anggota Group, yang berbunyi Cuuukkk mksutmu opooo kok sjae kandel kuletmuuuu…
Nok endi awkmu saiki…
Ayooo ketmuan bngsatttt. dan seterusnya:
Sementara itu anggota Group lainnya berkomantar:
Astagfirllah lapo kirim ngene iki…
Dalam Hal ini: Supriyanto alias Pria Sakti Dewan Pimpiinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) Mengecam Keras bagi penyebar Video Pornografi sekaligus menjelaskan bagi Penyebaran Konten Pornografi.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan DPP GmiCAK akan koordinasikan masalah tersebut dengan Penegak Hukum terkait. Keterangan Domumentasi Video Viral di Save untuk data Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi dan Tim 9.
(Pria Sakti JK TV Mojokerto).