Detikkasus.com | Jakarta,25 Desember 2019,-
Komnas Anak : Tragedi Kejahatan Seksual dalam berbagai bentuk “Sodomi” terulang lagi di Bandung, Jawa Barat.
Belum lagi hilang dari ingatan warga masyarakat Malang, Jawa Timur terhadap kasus kejahatan seksual dalam bentuk “sodomi” terhadap 18 murid SD yang dilakukan seorang guru di salaj satu Sekolah Dasar (SD) di Malang, Jawa dengan modus sedang melakukan penelitian mengenai fenomena maraknya kekerasan seksual untuk bahan disertasi S3.
Peristiwa yang sama juga terjadi lagi di Bandung Barat. Aksi bejat Sahwan Nasution ( 29) berakhir di Balik jeruji besi. Pria berprofesi sebagai pedagang itu dilaporkan telah mencabuli 17 lelaki bocah sekolah dasar SD di Kecamatan Parung, Kabupaten Bandung Barat.
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Sahwan pertama kali tercium saat salah seorang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kepala sekolah.
Mendengar informasi dugaan kekerasan terhadap puluhan siswanya, kemudian pihak sekolah pun berinisiatif untuk mencari korban dari predator tersebut.
Dalam keterangannya kepada Polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2017 lalu.
Pelaku melakukan perbuatannya terakhir kali Minggu lalu, kata Kapolres Cimahi AKBP. Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Daryanto Selasa 24 Desember 2019.
Masih menurut Kapolres Cimahi pelaku dalam menjalankan perbuatan bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 dan sejumlah makanan serta minuman ringan kepada korban sebab lokasi pelaku berjualan tak jauh dari sekolah korban-korbannya.
Korban dipaksa membuka celana tersangka dalam melakukan perbuatan tidak pantas itu. Usia korban 10-12 tahun.
Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain kami sedang melakukan pengembangan penyidikan kemungkinan korban bisa bertambah, tambah Kapolres Cimahi dalam keterangan persnya .
Memcermati kasus kejahatan seksual yang dilakukan Sahwan Nasution terhadap 17 orang anak murid SD di Bandung Barat, mengingatkan kita kembali khususnya masyarakat Jawa Barat terhadap tragedi Emon yang melakukan Sodomi terhadap 114 anak di Sukabumi Jawa Barat tahun 2015.
Kejahatan seksual “sodomi” yang dilakukan Sahwan terhadap 17 orang siswanya di Bandung Barat telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Ketentuan UU RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ketentuan pasal 340 KUHPidana, dengan demikian Polres Cimahi tidak perlu ragu untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dam maksimal 20 tahun pidana penjara bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman tambahan berupa “kastrasi” yakni kebiri melalui suntik kimia, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan rilisnya, Rabu 25/12.
Arist Merdeka lebih jauh menjelaskan, selain mengawal proses penegakan hukumnya, KOMNAS Perlindungan Anak akan melakukan kordinasi dengan Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat untuk segera membentuk tim advokasi dan Rehabilitasi dan pemulihan Sosial terhadap korban dan keluarganya. Untuk penegakan hukumnya dalam untuk waktu dekat Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Polres Cimahi.(Pajar Saragih).