Ketua Presidium FPII,”Surat Edaran Dewan Pers Diduga Hanya Untuk Kuasai Belanja Iklan.”

Selasa, 24 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pekanbaru Riau,-

Kebijakan Dewan Pers Dalam mengeluarkan Surat Edaran sudah tidak sesuai dengan Amanat Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999.Dalam hal ini Dewan Pers Diduga Sudah Mengangkangi Lembaga Pemerintah,yakni Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerbitkan izin Notaris bagi Media media kecil untuk turut Andil dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.Pernyataan ini di Utarakan Oleh Ketua Presidium FPII Bunda Kasihhati pada acara Pelantikan Forum Pers Independen Indonesia Provinsi Riau pada hari Senin 23 Desember 2019 di Gedung Darmawanita jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.

Terkait adanya Surat Edaran yang Sudah di terbitkan Dewan Pers,Ketua Presidium FPII Kasihhati Menduga Bahwa ini hanya siasat akal akalan Untuk menguasai Bajeting Iklan Semata. Supaya Pemerintah Daerah tidak memberikan biaya Perbelanjaan tersebut kepada Media media kecil lokal yang notabenenya media kecil lokal sebenarnya sudah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah itu Sendiri.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2018

Lebih jauh lagi Ketua Presidium FPII Kasihhati menjelaskan bahwa UKW juga tidak pernah menjamin bahwa setiap Wartawan yang sudah UKW mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan profesinya sebagai Jurnalis,walau sebenarnya UKW itu memang perlu.bahkan Ketua Presidium FPII juga akan mengadakan UKW.dalam Pidatonya ia berkata,”UKW bagi wartawan Memang Perlu,dan Saya juga akan mengadakan UKW,tapi tidak bersama Dewan Pers melainkan melalui Dewan Pers Independen yang Bekerjasama Dengan BNSP,itu yang Sah menurut Pemerintah. Mungkin itu yang tidak di ketahui oleh Pemerintah Daerah,dan itu harus diketahui, sesuai dengan Undang-undang Pers tahun 1999 tetap bersinergi kepada Pemerintah Daerah, TNI serta Polri juga Organisasi organisasi lainnya.namun Ketua Presidium FPII juga menegaskan bahwa setiap anggota Forum Pers Independen Indonesia untuk tidak menjadi Penjilat dan dibungkam dengan Dana APBD.FPII boleh bermitra kepada siapa saja,tapi FPII tidak boleh menjadi kacung daripada Pemerintah.”tegas Kasihhati.

Baca Juga:  Antisipasi Kamtibmas Jelang Pileg dan Pilpres 2019 Polsek Kubutambahan Melaksanakan Patroli Malam

Ditambahnya lagi,bila media media kecil lokal dilarang untuk tidak konsmedia dalam bekerjasama terhadap Pemerintah Daerah,ini sudah sangat keliru.dan bisa di bayangkan setiap kegiatan dan kejadian yang ada di pelosok, untuk media besar belum tentu mau memberitakan,tapi media kecil lokal lah yang selalu berperan dalam pemberitaan yang ada di wilayah Pelosok.jadi tidak ada alasannya bila media media kecil lokal yang belum terverifikasi Dewan Pers lantas dilarang untuk mendapatkan Bajeting kerjasama terhadap Pemerintah Daerah itu sendiri.

Baca Juga:  Rutinitas Bhabinkamtibmas Pacung Sambangi Warganya Berikan Pesan Kamtibmas

 

Sumber dari FPII Provinsi Riau.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru