Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Sumberrejo Lakukan Razia Miras

Selasa, 24 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Bojonegoro – Jelang hari raya Natal 2019 dan tahun baru 2020, Polsek Sumberrejo melakukan kegiatan cipta kondisi dengan melakukan razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa warung yang berada di wilayah hukum Polsek Sumberrejo pada hari Senin (23/12/2019) malam. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi, SH tersebut berhasil mengamankan sebanyak 3 liter miras ilegal.


Kepada media ini, Kapolsek Sumberrejo mengatakan bahwa kegiatan razia yang dilakukan beberapa tempat warung yang disinyalir menjual miras ilegal dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan hari raya Natal dan Tahun baru.


Dalam kegiatan razia tersebut, Kapolsek bersama anggota melakukan razia di 3 lokasi warung yang disinyalir menjual miras ilegal yaitu warung milik ibu SM (41) perempuan warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen dan kS (58) perempuan warga Desa Tempuran Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk yang keduanya memiliki warung di Desa Prayungan dan tidak ditemukan miras ilegal di kedua lokasi tersebut. Sedangkan dilokasi ketiga yaitu di warung milik MA (42) warga Desa Sumuragung yang memiliki warung di Desa Pekuwon Kapolsek bersama anggota menemukan miras ilegal sebanyak 3 liter dalam kemasan botol air mineral kemasan 1,5 liter jenis arak jowo.

Baca Juga:  Pelajar, Jangan Sekali-Kali Mengkonsumsi Minuman Keras

“Dari ketiga lokasi, hanya 1 lokasi kami temukan adanya miras ilegal yang diperjual belikan”, ucap Kapolsek.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian AKBP M Budi Hendrawan Terhadap Petugas Posko Covid-19, Kunjungi Posko di Perbatasan

Kapolsek juga menambahkan bahwa selama jelang perayaan Natal dan Tahun baru, Polsek Sumberrejo akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia miras ilegal dan kendaraan yang menggunakan knalpol brong yang tidak sesuai spektek dan menimbulkan bunyi bising yang dapat mengganggu warga masyarakat lainnya.

“Jelang akhir tahun, kami akan rutin melakukan razia cipta kondisi”, imbuh Kapolsek.

Kepada pemilik warung yang terbukti menjual miras, Polsek Sumberrejo akan memberikan tindakan berupa pelanggaran tindak pindana ringan yaitu melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan bagi pemilik warung yang tidak terbukti menjual miras ilegal tetap diberikan himbauan agar tidak menjula miras ilegal jenis apapun.

Baca Juga:  GKH SABAR "Bagi Bagi Sembako" Di Mimbaan - Situbondo

“Kepada pemilik warung yang terbukti menjual miras ilegal akan diajukan dipersidangan dengan pelanggaran pasal tipiring”, jelas Kapolsek.

Kepada masyarakat, Kapolsek juga menghimbau agar tidak mengkonsumsi miras pada perayaan Tahun baru serta melakukan konvoi kendaraan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Selain itu juga menghimbau agar masyarakat tetap memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya warung – warung yang sinyalir menjual miras ilegal.

“Kami akan terus menindak adanya peredaran miras ilegal”, tegas Kapolsek. (Her)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB