Detikkasus.com | Pekanbaru Riau,-
Pengukuhan Pelantikan Setwil dan Korwil Se Riau yang di adakan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 di Gedung Darmawanita Provinsi Riau jalan Diponegoro yang dimulai dari pukul 08.30 wib berjalan Sukses tanpa ada suatu kendala apapun.
Hadir dalam acara Pengukuhan Pelantikan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) se Provinsi Riau yakni Seluruh Muspida, muspika Riau antara lain Perwakilan Gubernur Riau,Perwakilan Polda Riau,Perwakilan Walikota Pekanbaru Serta Kabid Humas Polresta Pekanbaru juga segenap tamu Undangan dan Insan Pers yang di Kota Pekanbaru.
Dalam Pengukuhan Pelantikan Setwil FPII Riau ini turut pula dilantiknya Enam Kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu Serta Kabupaten Pekanbaru Kota.
Adapun Prosesi Pelantikan Forum Pers Independen Indonesia Provinsi Riau ini dilantik Langsung Oleh Ketua Presidium FPII Yakni Bunda Kasihhati serta Ketua Setnas Indonesia yaitu Bung Wisly H.Sihombing, yang tentunya acara tersebut berlangsung begitu Hikmat.
Dalam Pidatonya Bunda Kasihhati menyatakan keprihatinannya terhadap Profesi jurnalis yang sekarang ini Selalu mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya di alami oleh Para Kuli Tinta.dalam pidatonya ia berkata,”Melihat kinerja Dewan Pers sekarang, ini sudah tidak sesuai lagi dengan Amanat dari Undangan undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999,dalam hal ini Dewan Pers Sudah jauh melangkah dan terkesan sudah mengangkangi Lembaga Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM.Karena lebih dari Tiga puluh empat ribu Media Online di Klaem ilegal Oleh Dewan Pers, Sementara ke Tigapuluh Empat ribu Media Online tersebut sudah mengantongi izin Notaris dari Kementrian Hukum dan HAM,kita jadi bertanya dalam hati, Siapakah Sebenarnya Dewan Pers itu?Dan yang Saya Sayangkan serta Organisasi Wartawan lainnya, Mengapa Pemerintah Daerah Setingkat Gubernur, Walikota dan bupati tidak jeli dalam menyikapi Surat Edaran yang di Keluarkan oleh Dewan Pers,Padahal bila kita Baca, Pasal demi pasal yang terkandung dalam maklumat Undangan undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa tidak ada Satu Pasalpun yang mengharuskan agar Perusahaan Media atau Wartawan Harus terdaftar di Dewan Pers.”jadi ini jelas bahwa Dewan Pers sudah Mengangkangi ketentuan dari Undangan undangan Pers itu sendiri.Ucap Ketua Presidium FPII.
Sementara itu Ketua Setwilnas, Wisly H.Sihombing dalam wawancaranya kepada Detikkasus.com berharap bahwa dengan hadirnya FPII di Riau ini bisa membuat atau menyadarkan Pemerintah maupun Humas TNI, POLRI bahwa Undang-undang Pers itu sangat Mulia,dan disitu sudah dijabarkan bagaimana cara bekerja dengan Profesional.namun sekarang ini banyak surat-surat edaran yang di keluarkan oleh Dewan Pers agar melarang Pemerintah untuk menjalin kerjasama kepada media-media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.sementara keputusan yang di keluarkan oleh Dewan Pers sama sekali sudah bertentangan oleh Undang-undang Pers itu Sendiri.dan ini tentunya sangat kita sayangkan,karena kebijakan tersebut terkesan untuk memberangus media media kecil khususnya media lokal yang notabenenya media kecil itu sudah memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah.Padahal selama ini kita beranggapan bahwa Dewan Pers adalah Bapak daripada Wartawan itu sendiri yang seharusnya menjadi pelindung dan Pengayom bagi segenap insan Pers.”tuturnya
Sementara itu Ismail Sarlata,Selaku Ketua Setwil FPII Provinsi Riau yang baru dilantik dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan siap untuk menjadi Garda terdepan dalam membela segenap Wartawan yang ada di Provinsi Riau,selagi Permasalahannya terkait daripada hasil karya Jurnalis.oleh karena itu saya berharap kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam FPII Provinsi Riau agar memiliki jiwa yang berintelektual tinggi dalam menjalankan Profesinya sebagai Kontrol Social Publik.tutup Ismail Sarlata.(Tim FPII Riau).