Detikkasus.com | Tuban – Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyerahkan insentif prestasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2019, Selasa (17/12/2019) di Pendopo Kridho Manunggal. Penyerahan insentif dan penghargaan diberikan kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang lunas tercepat PBB-P2.
Hadir pula pada kegiatan ini Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban; pimpinan OPD dan Camat; dan kepala desa/Lurah se-Kabupaten Tuban.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban memberikan apresiasi atas realiasi penerimaan pajak yang melebihi target yang ditentukan. Hingga 30 November 2019, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 28,091 milyar atau 102,60 persen. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan sebelumnya yaitu 27,380 milyar. Obyek pajak Kabupaten Tuban tahun 2019 meningkat menjadi 699.815 objek pajak. Angka ini mengalami kenaikan di tahun 2018 yaitu 691.686 obyek pajak.
Kami sampaikan apresiasi kepada tim intensifikasi PAD Kabupaten Tuban, Camat, Lurah/Kepala Desa yang berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Kabupaten Tuban, ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Tuban menyoroti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah atau bumi rata-rata sebesar 13 persen dari nilai pasar sebenarnya. Berdasarkan data tersebut, pada tahun 2020, NJOP perlu dievaluasi sehingga NJOP PBB-P2 tidak terlalu jauh dari nilai pasar tanah sebenarnya. Selain itu, perlu adanya penyesuaian NJOP. Di samping itu, NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak daerah lain yaitu BPHTB.
Pada tahun 2020, ditargetkan NJOP PBB bisa mencapai minimal 35 persen dari nilai pasar tanah sebenarnya, tuturnya. Meski demikian, Bupati menekankan agar pengenaan PBB tidak naik terlalu drastis sehingga tidak menimbulkan gejolak masyarakat. Tidak hanya itu, pengurus biaya PBB-P2 dilarang membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan.
Orang nomor satu di Bumi Wali menginstruksikan agar rencana kenaikan PBB-P2 tahun 2020 hendaknya diimbangi dengan meningkatnya pelayananan pajak daerah yang lebih baik. Tidak hanya itu, juga terus berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Tuban, Dra. Rini Indrawati dalam laporannya menyebutkan kecamatan Jatirogo dan Montong menjadi kecamatan yang dapat mengulang sukses lunas tercepat. Atas capaian tersebut kedua kecamatan memperoleh uang pembinaan masing-masing sebesar 20 juta. Pada tahun ini, terdapat 3 kecamatan baru yang lunas tercepat yaitu Kecamatan Kenduruan, Tambakboyo, dan Soko. Ketiga kecamatan tersebut masing-masing memperoleh satu sepeda motor inventaris operasional PBB-P2.
Pada kesempatan ini juga diserahkan piagam penghargaan Bupati Tuban dan hadiah dari Bank Jatim untuk kecamatan, Desa/Kelurahan yang lunas tercepat PBB-P2. Untuk kriteria I Kecamatan dengan baku sampai dengan 1 milyar yaitu: Peringkat 1 Kecamatan Montong yang lunas pada 22 Juli 2019; peringkat 2 Kecamatan Kenduruan yang lunas pada 20 Agustus 2019; dan peringkat 3 kecamatan Tambakboyo yang lunas pada 28 Agustus 2019.
Untuk kriteria II Kecamatan dengan baku di atas 1 milyar yaitu, peringkat 1 Kecamatan Jatirogo yang lunas pada 22 Juli 2019; peringkat 2 Kecamatan Soko yang lunas pada 5 September 2019; dan peringkat 3 kecamatan Parengan yang lunas pada 27 September 2019.
Untuk kriteria I Desa/Kelurahan baku sampai dengan 50 juta, yaitu : peringkat 1 Desa Bulumeduro, Bancar; peringkat 2 desa Prunggahan Wetan, Semanding; peringkat 3 desa Pliwetan, Palang. Untuk kriteria II Desa/Kelurahan baku 50 100 juta, yaitu peringkat 1 desa Kesamben, Plumpang; peringkat 2 Penambangan, Semanding; peringkat 3 Desa Waleran, Grabagan. Untuk kriteria III Desa/Kelurahan baku 100 150 juta, yaitu: peringkat 1 desa Watsogo, Jatirogo; peringkat 2 desa Sugihan, Jatirogo; peringkat 3 desa Sumberarum, Merakurak. Untuk kriteria IV Desa/Kelurahan baku di atas 150 juta, yaitu: peringkat 1 kelurahan Kingking, Tuban; peringkat 2 desa Rengel, Rengel; dan peringkat 3 desa Mrutuk, Widang. (Imam/*mct)