Nasib Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Ingin Menikah Meski Divonis Mati

Detikkasus.com | Bekasi

Minggu, 22 Desember 2029 – Publik pernah digegerkan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, akhir 2018 silam.

Sang pelaku, Harris Simamora membunuh Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, 12 November 2018.

Baca Juga:  Karnaval Kirap Pusaka Bentuk "Pesona Budaya Masyarakat" Desa Olean, Situbondo

Harris menghabisi nyawa pasangan suami istri itu menggunakan linggis akibat kesal diolok-olok.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Tak selesai di sana, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.

Baca Juga:  Bupati SintangTendang Bola Untuk Tandai Bupati Cup III Tahun 2018 Dimulai Di Stadion Baning

Akibat perbuatannya, Harris dipenjara dan menjalani proses persidangan.

Hingga saat ini, Harris dua kali divonis mati.

Pertama, oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019. Kedua, oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.
.
Kuasa hukum Harris akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
.
Mereka berkeberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
(Pria Sakti).

Baca Juga:  Bulan Penuh Rahmat, Kapolres Bojonegoro Berbagi Kebahagiaan dengan Nenek Sebatangkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *