Detikkasus.com |Artikel
Bakal jadi Dewan KPK, Artidjo Momok Menakutkan Buat Koruptor
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mendukung jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho.
Artidjo Alkostar merupakan mantan Ketua Kamar Pidana MA. Ia mendapat banyak sorotan atas putusannya yang memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Alhasil, para narapidana korupsi pun gentar untuk mengajukan banding ke MA. Dia sudah pensiun pada Maret 2018.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal tegas saat menyidangkan perkara. Saat ini, Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Semantara, Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971.
Keberadaan Dewas KPK ini merupakan konsekuensi UU KPK terbaru. Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan “Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia”.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan pengangkatan kedua nama berlatar belakang hakim itu menjadi hal positif. Apalagi masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya.
“Terutama Pak Artidjo Alkostar yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Yudi berharap anggota Dewan Pengawas KPK lainnya juga harus mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan tugasnya dengan baik. Dewan Pengawas KPK sendiri terdiri dari lima orang.
Menurutnya, integritas anggota dibutuhkan karena Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan sangat besar, antara lain memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, hingga menindaklanjuti pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
“Bukan hanya ikut dalam proses penyidikan, tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest,” ujarnya.
“Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana,” kata Jokowi dalam diskusi dengan wartawan, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12).
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada Jumat 20 Desember 2019.