Detikkasus.com | Tuban
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., melakukan audiensi dengan perwakilan Paguyuban Pasar Besar Tuban (PPBT) dan PT Hutama Karya (PT HK) di Aula Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Kamis (19/12/2019) siang.
Dalam pertemuan yang dimoderatori Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya, bernuansa demokratis tersebut, membahas perkembangan pembangunan Pasar Besar Tuban (PBT) yang sempat berhenti 17 tahun. Selanjutnya lokasi pasar di Jalan Letda Sutjipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban itu akan dibangun pasar modern dengan nama HAKA Tuban Style.
Tampak hadir dalam pertemuan itu, perwakilan PT Hutama Karya (PT HK), dan puluhan anggota PPBT.
Wabup Noor Nahar menyatakan, Pemkab Tuban terus berupaya memperjuangkan aspirasi anggota PPBT. Hasil putusan pengadilan menyatakan pihak pengembang dalam hal ini PT HK harus menyelesaikan pembangunan PBT.
Anggota PPBT sepakat menerima pengembalian satu kali. Selain itu juga meminta agar mendapat prioritas penawaran pertama, dan diskon 10 persen dari harga awal. Pemkab akan mengawal dan mendorong agar PT HK menyetujui aspirasi anggota PPBT.
Bagi user yang tidak mampu menyewa stan di lokasi PBT, akan dibangunkan pasar semi modern atau tradisional-up. Pembangunan pasar ini akan memperhatikan higienis, kebersihan, dan kenyamanan. Menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan.
Rencananya tempat berjualan tersebut akan dibangun di sekitar Kelurahan Mondokan, Tuban. Saat ini tengah ditentukan rencana lokasi pembagunan pasar rakyat tersebut.
Lebih lanjut, dia meminta agar pengurus PPBT mendata anggotanya berkaitan dengan pembayaran kios/stan. Dapat diketahui siapa yang membayar penuh, setengah maupun hanya biaya jaminan awal.
Wabup Noor Nahar menegaskan, pihaknya akan mengawal progres pembangunan PBT, dan pasar rakyat mulai dari tahap awal. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Kemendag RI.
“Semua dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bumi Wali,” tutur Wabup Tuban dua periode itu.
Sementara itu, perwakilan PT HK, Iqbal, menjelaskan, pada bulan November lalu telah diadakan dengar pendapat, dan verifikasi dokumen. Sebanyak 81 orang telah melakukan verifikasi dokumen.
“Sampai hari ini, terdapat 59 orang telah dinyatakan layak dokumen untuk diajukan ke direksi,” kata Iqbal seraya menambahkan, “PT HK akan mengadakan verifikasi kembali pada bulan Januari 2020.”
Dia paparkan, pembangunan PBT dimulai Maret 2020 dan dijadwalkan selesai September 2020. Nantinya, stan PBT menjadi kewenangan Pemkab Tuban sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Hanya bisa dilakukan sewa jangka panjang maupun pendek.
Biaya yang telah dibayarkan user (sebutan: pembeli stan PBT sebelumnya) akan dikonversikan menjadi lama hak sewa stan/kios.
Terkait aspirasi anggota PPBT, Iqbal akan segera mengkomunikasikan ke jajaran direksi untuk mendapat persetujuan. Kami mohon warga bersabar. Jika memang sudah ada keputusan akan segera kami sampaikan, pungkasnya.
Ketua PPBT, H Hanif, membenarkan jika anggotanya telah menerima keputusan pengadilan yaitu menerima pengembalian satu kali beserta klausul yang menyertainya. Selain itu pihaknya meminta agar ada kesepakatan tertulis antara anggota PPBT, PT HK, dan Pemkab Tuban.
“Ini akan landasan hukum bagi semua pihak jika dikemudian hari muncul kendala,” ujarnya.
Hanif juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tuban dan PT HK yang telah mengupayakan solusi terbaik.
“Kami berharap semua yang telah disepakati dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” bebernya. (Imam/mct)