TUBAN, Detikkasus.com – Minggu dini hari sekitar pukul 01:00 WIB (18/6/2017) polsek widang dipimpin oleh Aiptu Rameli Kanit Reskrim Widang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku perjudian domino jenis sikutan / senggolan. Di Dusun Mejeruk Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.
3 Lelaki Pelaku perjudian itu adalah, SW (33 tahun) asal Desa Nguwok Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, SD(34 tahun) warga Mejeruk Tegalrejo Widang Tuban, KRT (27 tahun) juga warga Mejeruk Tegalrejo Widang Tuban. Ketiganya ditangkap oleh reskrim Polsek Widang dan diamankan ke Polsek dangan barang bukti diantaranya,
17 belas lembar kartu domino,
uang tunai Rp. 2.397.000.,( dua juta tiga ratus sembilan tujuh ribu rupia). Selain itu juga ditemukan 30 lembar kartu Remi dan uang Rp.240.000,
Serta alas/ beberan terbuat dari sak warna putih.
Ketiga Pelaku perjudian dijerat pasal, B- 303 ayat 1 ke 2e KUHPidana Sub 303 bis KUHPidana. Saat ini ketiga pelaku serta barang bukti di bawa petugas ke Polsek widang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Aiptu Rameli (Kanit Reskrim Widang) melalui WhatsApp pribadinya mengatakan, “ada 3 pelaku serta beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dan alas/’gelaran’ yang berhasil kami amankan, dan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Harapannya, dengan seringnya aparat melakukan Razia terhadap pelaku perjudian yang kerapkali membuat resah masyarakat, sehingga menjadikan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang lain. (Imm).