Detikkasus.com |
Nias Barat, 11 Desember 2019.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nias Barat dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman Dokumen KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Nias Barat; Rabu, 11 Desember 2019.
Hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd, Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo, Watua DPRD Haogömanö Gulö, Watua DPRD Tolosökhi Halawa,S.Pd, Sekwan Budinurani Gulö, SKM,SH dan Ka. Bappeda Nias Barat Yohanes Halawa, ST.,M.Si, segenap Anggota DPRD dan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemkab. Nias Barat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpinan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tolosökhi Halawa, S.Pd sekaligus membuka Rapat Paripurna Paripurna dan terbuka untuk umum.
Pada kesempatan itu, Agenda Penandatanganan Dokumen KUA-PPAS pada hari ini merupakan tahapan lanjutan dari Penyampaian Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Nias Barat kepada DPRD Nias Barat beberapa waktu lalu. Selanjutnya di bahas secara internal DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nias Barat di ruang rapat Paripurna DPRD Nias Barat.
Baca Juga: Pemkab Nias Selatan Fasilitasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan DaerahPemkab Nias Selatan Fasilitasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Nias Selatan, Detikkasus Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab) Nias Selatan memfasilitasi rapat penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk pemajuan kabudayaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Sorake, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Selasa (03/12). Rapat ini dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Selatan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martinus Halawa,S.Pd., didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Anggreani Dachi,SP. Serta dihadiri para Camat, diantaranya Camat Luahagundre Maniamolo, Ta'ajari Wau,S.Pd., Camat Aramo, Sozisokhi Laia,S.Sos.,M.A., Camat Amandraya, Atosokhi Mendrofa, dan Camat Lahusa, Yurlina Zebua,S.Pd., serta Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Budayawan. Bupati Nias Selatan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martinus Halawa menyampaikan maksud pertemuan tersebut untuk menggali dan melestarikan budaya yang terpendam selama ini. "Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," sebut Martinus Halawa. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Nias Selatan, Anggreani Dachi, mengatakan untuk menindaklanjuti harapan masyarakat tentang hasil rapat pada hari ini, maka akan diadakan pertemuan lanjutan di setiap Ori guna menyelaraskan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang telah disampaikan oleh para peserta rapat. Rapat penyusunan pokok pikiran kebudayaan itu sangat direspon baik para peserta dari berbagai kecamatan, dan mereka sangat mengharapkan tindaklanjutnya ke depan sehingga budaya-budaya yang masih terpendam selama ini dapat terdokumentasikan dan terus dilestarikan menjadi aset daerah. (Supardi Bali )
Momen Penandatangan Dokumen KUA-PPAS ini menjadi pertanda bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat menyepakati plafon anggaran untuk mendanai program/kegiatan pada setiap OPD untuk TA. 2020 yang selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kab. Nias Barat tahun 2020(tim)