Komnas HAM-RI Menindak Lanjuti Kasus 6 Guru SMKS Pemda Labuhanbatu.

Jumat, 13 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Jum’at (13/12/2019) KOMNAS HAM-RI menindak lanjuti kasus enam (6) Guru pengajar di SMKS Pemda Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dapat kita lihat melalui kutipan dari surat no: 899/K/Mediasi/XII/2019 tertanggal 03 Desember 2019 yang ditujukan buat, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Bupati Labuhanbatu, tentang “Perlakukan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Aprianto,S.Pd.MM Kepala SMKS ternyata masih terus bergulir sebut Bernat

Bernat Panjaitan, SH.MHum sebagai Kuasa Hukum pendamping ke 6 guru tersebut lebih jauh mengatakan “Tembusan surat Komnas HAM RI tersebut kami terima pagi tadi Jumat (13/12), yang isinya meminta Bupati Labuhanbatu untuk segera menanggapi kasus ke 6 guru dimaksud terutama yang berhubungan dengan dugaan kejahatan HAM yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu Aprianto,S.Pd.MM,

Baca Juga:  LSM PERKARA Pelalawan Akan Somasi Mabes Polri.

dan tindakan Aprianto. S.Pd.MM diduga sangat tidak sesuai dengan pasal 28 I ayat (4)UUD-1945 juncto Pasal 8 UU.No.39/1999 tentang HAM bahwa” Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah” ujarnya.

Bernat menambahkan” Dari awal permasalahan ke 6 guru ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Labuhanbatu melalui surat tertulis memohon agar dilakukan mediasi sehingga kasus ke 6 guru ini bisa segera selesai, namun hingga sekarang tidak ada respon dari Bupati Labuhanbatu”, ujar Bernat Panjaitan.

Baca Juga:  Insentif Ketua RT di Kota Jambi Naik Kota.

Terpisah Agustina salah seorang korban kesewenang-wenangan Aprianto.S.Pd.MM, mengatakan “Dari awal saya dan teman-teman sudah menemui langsung Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi ST.MT menyampaikan hal ini dikediamannya, tetapi tidak juga ada tanggapan”.

“Saya sudah mengabdi hampir 30 Thn lamanya, bahkan ketika saya sudah pensiun diminta tetap menjadi Guru di SMKS Pemda Labuhanbatu, namun saat Aprianto S.Pd.MM. menjabat sebagai Kepala Sekolah tanpa sebab akibat saya dan kawan-kawan diberhentikan dengan cara tidak memberi mata pelajaran, dan ketika teman saya melakukan klarifikasi malah diusir oleh Aprianto S.Pd.MM”.

Baca Juga:  Ada Diskriminasi, Ketua OSIS SMANSA Takkunjung Diberi Mandat

“Saya dan kawan-kawan punya andil untuk membesarkan SMKS Pemda Labuhanbatu, kalaupun diberhentikan sebagai guru pendidik sebenarnya tidak keberatan, asal pemberhentian saya dan kawan-kawan jelas dasar hukumnya, serta resmi memakai surat pemberhentian”. Tidak dengan perlakuan cara-cara kotor, yang sengaja tidak memberikan materi mata pelajaran pada kami

“Tolong perlakukan saya dan teman-teman sebagai manusia”. Negara ini negara hukum semua ada prosedur yang harus dipatuhi, “Tidak berdasarkan asal suka-suka beliau semua bisa menjadi senang, Ujar Agustina sambil berlinang air mata ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB