Warga Dusun Tapus Sibatang Kayu Keluhkan Kondisi Jalan

Detikkasus.com l Labusel – Sumut

Jum’at (13/12/2019) Warga dusun tapus sibatang kayu, Desa Parimburan kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, provinsi Sumatra Utara. Keluhkan situasi kondisi jalan yang sangat rusak parah, bahkan mengharap agar instansi pemerintah daerah Labuhanbatu Selatan segera memperbaiki situasi kondisi jalan tersebut.

ERWIN S warga dusun tapus sibatang kayu mengatakan “Dana desa yang ada sa’at ini keliatannya sangat tidak berpihak pada kami, hal itu terlihat pada situasi kondisi jalan yang ada di dusun tapus sibatang kayu, mengingat banyaknya lokasi dusun yang dipikirkan oleh aparatur desa hingga sampai kepada bapak kepala desa kami, untuk itu kami selaku warga sangat berharap, agar bapak Bupati Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya berkenan untuk menjembatani keluhan kami.

Baca Juga:  PT.PNM Mekaar Lakukan PHK Depi Malah Mintak Ketemu

Erwin menambahkan “Terselenggaranya dengan cepat infrastruktur atau perbaikan kondisi jalan yang kami harapkan, insya Allah tentunya mampu meningkatkan per’ekonomian kami masyarakat dusun tapus sibatang kayu, sebagai bentuk pemerintah daerah dalam hal pertanggungjawaban mereka terhadap masyarakat di negara Indonesia. Ujar ERWIN

Maradoli Siregar kepala dusun tapus sibatang kayu, sudah berulang kali ditelpon awak media untuk konfirmasi, akan tetapi nomor hp beliau tetap dalam kondisi diluar jangkauan, sekitar pukul 14;57 Wib GANTOAN kepala Desa Parimburan malah tidak berkenan mengangkat menerima telepon genggam yang berdering.

Baca Juga:  Plh Bupati Sergai Hadiri Festival Anak Soleh Indonesia

Bernat Panjaitan, SH.HHum Direktur LSM TIPAN-RI mengatakan “Hak masyarakat di desa maupun dikota sama, jangan karena mereka jauh dari perkotaan lantas hak mereka ter’abaikan. Dalam UU No: 5/1974 berisi tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Dalam Bab I Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Baca Juga:  Di Sela-sela Kepadatan Kegiatan Kewilayahan Anggota Kodim 0716/Demak Laksanakan Latihan Yong Moodo

“Sedangkan dalam Bab III pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, maka pembentukan suatu daerah harus memperhatikan beberapa syarat seperti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan nasional, serta syarat-syarat yang lainnya sehingga suatu daerah mampu melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, serta kesatuan bangsa”. Ujar BERNAT ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *