Detikkasus.com | POLRES LAMPUNG TIMUR – Operasi Cempaka Krakatau 2019 yang di gelar Polres Lampung Timur pada 25 November hingga 8 Desember 2019 berbuah hasil dengan mengamankan 39 tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Lampung Timur *AKBP Wawan Setiawan, S.IK* membeberkan hasil dari pada Operasi Cempaka saat dilaksanakannya Press Relase pada Kamis (12/12) di Mako Polres Lampung Timur yang dihadiri awak media.
“Selama kegiatan tersebut, Pihak Kepolisian berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana, antara lain yaitu 10 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan jumlah tersangka 14 orang.
5 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan jumlah 6 orang tersangka, 1 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan jumlah tersangka 1 orang, 3 kasus Perjudian dengan jumlah tersangka 8 orang.
4 kasus Prostitusi dengan jumlah tersangka 4 orang, 2 kasus Pencabulan anak dibawah umur dengan jumlah tersangka 2 orang, 1 kasus pengeroyokan yang membawa senjata tajam dengan jumlah tersangka 2 orang.
1 kasus Penganiyaan dengan jumlah tersangka 1 orang, 1 kasus pengeroyokan dengan jumlah tersangka 1 orang.
Pihak Kepolisian juga menerima penyerahan 21 pucuk senjata api rakitan, berikut 13 butir amunisinya, serta menyita 1.680 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk, kemudian 3.030 liter miras tradisional jenis Tuak.” ungkap Kapolres.
Hasil tersebut mendapatkan barang bukti lebih banyak dibandingkan Ops Cempaka Krakatau 2019.
Kapolres berharap kegiatan Ops Cempaka Krakatau 2019 ini dapat mengoptimalkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung kamtibmas di Lampung Timur.
(bambang)