Detikkasus.com |Makassar
Kepala Dinas Kominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan, Ir.Andi Hasdullah,M.si kembali menjelaskan Keterbukaan Informasi publik dengan standar layanan informasi Desa di depan peserta seluruh Kades, Sekdes Camat Se-Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar
Berkat penguasaan Materi, Sambil bolak balik didepan peserta, Hasdullah mengurai tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan dasar hukum UU No.14 Tahun 2018, Permendagri 3/2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dokumen publik, Perki 1/2018 standar layanan informasi dokumentasi di desa dan Renstra Gubernur Sul-sel 2018/2023, di Condotel Hotel, Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu,(11/12/2019).
“Tujuan pemerintahan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sangat jelas yakni pemerintahan terbuka, bersih dan melayani”,Kata Andi Hasdullah
“Dengan demikian, tuntutan regulasi menuntut Badan publik wajib memberikan informasi dan hal itu merupakan hak asasi publik” Ujarnya
Lanjut adanya tuntutan tatakelola pemerintahan desa yang baik, partisipasi, tranparansi dan akuntabilitas tata kelola badan publik desa, ini juga adalah bagian upaya kita agar para Kades terjaga tetap dalam koridor regulasi dalam menata kelola pemerintahan desa terutama pengelolaan dana desa yang akuntabel.
Terkait Dana desa focus untuk digunakan sebesar besarnya untuk kemajuan desa lalu kemudian pengelolaannya dilakukan secara terbuka melalui partisipasi masyarakat desa mulai dari perencanaan pelaksanaan pengawasan sampai pada menikmati hasil pembangunan dana desanya.
Pemerintah akan mendorong APIP untuk pembinaan dan pengawasan tatakelola pemerintahan desa untuk menjaga pak desa agar tetap dalam koridor tatakelola yang baik yang disambut tepuk tangan meriah seluruh peserta.
Andi Hasdullah juga menyampaikan pesan Gubernur Nurdin Abdullah kepada para kades supaya tetap focus dan terus berinovasi untuk majukan desanya.
Jika desa dikelola dengan bebagai inovasi menghadirkan tatakelola yang maju maka dipastikan percepatan pembangunan di Sulsel akan terwujud.
“Jika pemerintahan desa dilakukan dengan terbuka, Mulai dari perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai pada pengawasan, kepala desa yang berkarya baik pasti akan dicintai rakyatnya”,Kunci Hasdullah. (Sbn**)