Warung Miras di Wilayah Baureno di Razia Sat Sabhara Polres Bojonegoro. 

Detikkasus.com | Bojonegoro

Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) menjelang pergantian tahun serta guna mengantisipasi tindak kejahatandan Harkamtibmas, Sat Sabhara Polres Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan kembali menggelar razia miras di sekitar wilayah timur khususnya Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro pada hari Selasa (3/12/2019) pukul 10.00 WIB.

Operasi yang digelar selama hampir tiga jam tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch. Tohir bersama 6 anggota Sat Sabhara.

Dalam pelaksanaannya, anggota telah melakukan razia di 2 tempat berbeda yaitu disebuah warung di Dusun Grenjeng Desa Sraturejo Kecamatan Baureno dengan penjual miras SW (55) Laki-laki asal Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dengan barang bukti yang disita yaitu miras jenis toak sebanyak 45 liter.

Baca Juga:  Datangi Sekelompok Warga Bhabinkamtibmas Himbau Untuk Jaga Kamtibmas

Sedangkan dilokasi yang lain yaitu disebuah warung di Dusun Sratu Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dengan penjual miras yaitu WH (34) warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kecamatan Bojonegoro dengan menyita barang bukti miras jenis arak sebanyak 25 liter.

Sedangkan di warung milik WH juga diamankan delapan orang yang saat itu minum minuman miras jenis toak, ke delapan peminum berinisial KT, 39, Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, SD, 41, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MD, 49, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, AI, 22, Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, NH, 21, Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, MA, 33, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, BD, 28, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MI, 50, Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Pimpin Patroli Skala Besar

“Terhadap para pelaku yang saat itu sedang minum minuman miras dan yang menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, kita kenakan dengan pasal tipiring yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum”, terang Kasat Sabhara AKP Yusis kepada awak media di Mapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Kapolsek Sambangi Caleg Partai Hanura Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pilpres dan Pileg 2019

Seluruh pelaku juga akan menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita diamankan di Mapolres Bojonegoro.

Kasat Sabhara AKP Yusis menghimbau kepada warga, agar tidak terlibat dalam peredaran miras baik sebagai pengedar maupun pengguna karena akan merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain. Jika mengetahui ataupun mendengar adanya informasi adanya peredaran miras dilingkungan masing-masing untuk melaporkan kepada Polisi.

“Kami akan tindak keras terhadap pelaku penjual miras”, tegas AKP Yusis. (Imm/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *