Jawa Timur | Detikkasus.com
Dir Reskrimsus Polda Jatim Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapa berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP.A/107/XI/RES.5.4/2019/SUS/JATIM tanggal 30/11/2019.
Berdasarkan laporan masyarakat maka Satgas Ilegal Fishing Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jatim menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan baby Lobster dari Tulungagung ke wilayah Jawa Barat.
Ada 3 tersangka untuk kasus ini, antara lain DPK alias WWN warga Ds. Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek. AHP alias AGT bertempat tinggal di Ds. Wonokarto Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan dan NW alias WJL warga Ds. Wonosari Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan.
Dalam melakukan aksinya pelaku menampung benih Lobster terlebih dahulu dikolam penangkaran kemudian dikemas khusus untuk dikirim menggunakan kendaraan dengan tujuan wilayah Jawa Barat. Yang kemudian akan di kirim ke Luar Negeri. .
Petugas berhasil menangkap 2 orang saat di Jl. Tol Madiun – Ngawi KM 579 dengan membawa 2 paket yang berisi benih lobster 10.278 ekor yang terdiri dari 7.300 jenis lobster pasir dan 2.978 jenis mutiara.
Dengan ditangkapnya 2 tersangka, didapat keterangan bahwa pemilik barang tersebut bertempat tinggal di Prigi Trenggalek. Tersangka DPK alias WWN adalah residivis tindak pidana dengan kasus yang sama. Dan ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Dit Reskrimsus Polda Jatim.
(Amir JK TV Melaporkan.)