Detikkasus.com |Lampung selatan
30-11-2019
Saat awak media mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pemindahan bantuan bedah rumah dari dinas sosial yang ada di desa mekar mulya kecamatan palas lampung selatan awak media pun langsung menemuai (rusmina)selaku yang penerima bantuan bedah rumah sangat di sesalkan sekali oleh (Rusmina) di saat dana pencairan sebesar 15 jut yang sudah di tandatangani olehnya (rusmina)akan tetapi dana tersebut di ambil oleh kepala desa mekarmulya(rasiwan)di alihkan ke warga lain tanpa ada musawara kepadanya (rusmina)yang menerima bantuan dengan sedikit permasalahan telah membagun rumah yang di ajukan.
awak media pun mengkompirmasi kepada rt kadus dan masyarakat membenarkan sudah membangun rumah yang di gotongroyongkan oleh warga karna kondisi rumah (rusmina)sudah sangat menghawatirkan bagi keselamatan mereka dikarnakan sudah mau roboh yang di sampaikan kadus setempat.
awak media pun langsung mengkonpirmasi (sutris) selaku ketua lembaga kesejahteraan sosial(LKS)bina sejatera di kecamatan palas lampung selatan membenarkan bahwa (rusmina) telah mendapatkan bantuan bedah rumah sebesar 15 juta dan mengetahui dana tersebut di alihkan ke warga lain dengan alasa (rusmina)tidak ada foto saat pelaksanaan rumah di bangun, dengan cara gotong royong.
dan desa pun tidak ada pembritahuan kepada (rusmina)untuk pengalihan dana tersebut. besar harapan dari keluarga(rusmina)untuk mendapatkan kembali yang sudah menjadi hak mereka dan permasalahan ini sudah di serahkan ke LBH Saibumi Selatan.
undang undang pakir miskin no 11 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43 dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat di kenakan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun atau denda paling banyak RP 50 juta rupiah.
reforter(didi-joe/BMG)