Diduga setelah Pencairan Dana Bantuan Sosial Bedah Rumah Rusmina tidak Mendapatkan Haknya

Sabtu, 30 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Lampung selatan

30-11-2019

Saat awak media mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pemindahan bantuan bedah rumah dari dinas sosial yang ada di desa mekar mulya kecamatan palas lampung selatan awak media pun langsung menemuai (rusmina)selaku yang penerima bantuan bedah rumah sangat di sesalkan sekali oleh (Rusmina) di saat dana pencairan sebesar 15 jut yang sudah di tandatangani olehnya (rusmina)akan tetapi dana tersebut di ambil oleh kepala desa mekarmulya(rasiwan)di alihkan ke warga lain tanpa ada musawara kepadanya (rusmina)yang menerima bantuan dengan sedikit permasalahan telah membagun rumah yang di ajukan.

Baca Juga:  Pertambangan Galian C Di Dusun Pamotan diduga tanpa Dokumen IUP - OP Gubernur Jatim/ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

awak media pun mengkompirmasi kepada rt kadus dan masyarakat membenarkan sudah membangun rumah yang di gotongroyongkan oleh warga karna kondisi rumah (rusmina)sudah sangat menghawatirkan bagi keselamatan mereka dikarnakan sudah mau roboh yang di sampaikan kadus setempat.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Tunjung Sampaikan Pesan Kamtibmas

awak media pun langsung mengkonpirmasi (sutris) selaku ketua lembaga kesejahteraan sosial(LKS)bina sejatera di kecamatan palas lampung selatan membenarkan bahwa (rusmina) telah mendapatkan bantuan bedah rumah sebesar 15 juta dan mengetahui dana tersebut di alihkan ke warga lain dengan alasa (rusmina)tidak ada foto saat pelaksanaan rumah di bangun, dengan cara gotong royong.

dan desa pun tidak ada pembritahuan kepada (rusmina)untuk pengalihan dana tersebut. besar harapan dari keluarga(rusmina)untuk mendapatkan kembali yang sudah menjadi hak mereka dan permasalahan ini sudah di serahkan ke LBH Saibumi Selatan.

Baca Juga:  Kapolsek Pringsewu Kompol Basuki ismanto.SH.MH menyambangi tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama kabupaten Pringsewu

undang undang pakir miskin no 11 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43 dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat di kenakan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun atau denda paling banyak RP 50 juta rupiah.

reforter(didi-joe/BMG)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB