Diduga setelah Pencairan Dana Bantuan Sosial Bedah Rumah Rusmina tidak Mendapatkan Haknya

Sabtu, 30 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Lampung selatan

30-11-2019

Saat awak media mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pemindahan bantuan bedah rumah dari dinas sosial yang ada di desa mekar mulya kecamatan palas lampung selatan awak media pun langsung menemuai (rusmina)selaku yang penerima bantuan bedah rumah sangat di sesalkan sekali oleh (Rusmina) di saat dana pencairan sebesar 15 jut yang sudah di tandatangani olehnya (rusmina)akan tetapi dana tersebut di ambil oleh kepala desa mekarmulya(rasiwan)di alihkan ke warga lain tanpa ada musawara kepadanya (rusmina)yang menerima bantuan dengan sedikit permasalahan telah membagun rumah yang di ajukan.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-73 TNI, Korem 081/DSJ Gelar Doa Bersama

awak media pun mengkompirmasi kepada rt kadus dan masyarakat membenarkan sudah membangun rumah yang di gotongroyongkan oleh warga karna kondisi rumah (rusmina)sudah sangat menghawatirkan bagi keselamatan mereka dikarnakan sudah mau roboh yang di sampaikan kadus setempat.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru 2018 dan Cegah Beredarnya Barang Berbahaya, Polsek Seririt Laksanakan Giat Razia Ranmor

awak media pun langsung mengkonpirmasi (sutris) selaku ketua lembaga kesejahteraan sosial(LKS)bina sejatera di kecamatan palas lampung selatan membenarkan bahwa (rusmina) telah mendapatkan bantuan bedah rumah sebesar 15 juta dan mengetahui dana tersebut di alihkan ke warga lain dengan alasa (rusmina)tidak ada foto saat pelaksanaan rumah di bangun, dengan cara gotong royong.

dan desa pun tidak ada pembritahuan kepada (rusmina)untuk pengalihan dana tersebut. besar harapan dari keluarga(rusmina)untuk mendapatkan kembali yang sudah menjadi hak mereka dan permasalahan ini sudah di serahkan ke LBH Saibumi Selatan.

Baca Juga:  Perkara Pemalsuan Surat Tanah di Bendungan Gerak Jabung, Polda Lengkapi Petunjuk Jaksa

undang undang pakir miskin no 11 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43 dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat di kenakan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun atau denda paling banyak RP 50 juta rupiah.

reforter(didi-joe/BMG)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB