Pelayanan Publik Kabupaten Tuban Raih Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI.

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tuban sepanjang tahun 2019 mendapatkan apresiasi berupa Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 (Zona Hijau) dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo dari Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, Rabu (27/11/19) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Organisasi Setda Tuban, Drs. M. Mahmud, M.Si yang ikut hadir pada kesempatan ini menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Untuk Menciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Hari Raya Kuningan Dengan Patroli ke Mini Market Idomaret

Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi langsung, dan bukti pendukung lainnya pada sejumlah OPD pelayanan seperti Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak se-Indonesia pada bulan Juli dan Agustus 2019 dengan total produk layanan yang disurvei pada tahun ini sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Sehingga diperoleh nilai maksimal/total sebesar 100 yang dibagi dalam 3 kategori dan diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yaitu zona merah (0-50,50), zona kuning (50,51-80,50) dan zona hijau (80,51-100).

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pasar Modern Ha-Ka, Bupati : Pemkab Beri Perhatian Khusus.

“Zona merah memiliki arti tingkat kepatuhan rendah, zona kuning berarti tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau yang merupakan tingkat kepatuhan tinggi. Jika pada tahun lalu Tuban masih termasuk dalam Zona Kuning dengan nilai 70,76 Alhamdulillah tahun ini masuk pada Zona Hijau dengan nilai 90,27 dari 64 produk layanan.” Terang Mahmud.

Adapun variable penilaian diantaranya adalah standar pelayanan publik; maklumat layanan; sistem informasi pelayanan publik; sarana dan prasarana, fasilitas; pelayanan khusus; pengelolaan pengaduan; penilaian kinerja; visi, misi dan moto pelayanan; dan atribut pelayanan.

Baca Juga:  Diduga Double Job jadi Panwascam, Kasi Bimas Kemenag Tuban Segera Panggil 4 Nama Anggota PAIH.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo selepas menerima penghargaan ini mengungkapkan, predikat kepatuhan tinggi yang didapat oleh Pemkab Tuban menunjukkan bahwa dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Tuban selama ini, segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban selalu berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan OPD dan segenap pegawai dilingkungan Pemkab Tuban, saya harap predikat ini dapat digunakan sebagai motivasi untuk dapat bekerja lebih baik lagi, sehingga hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat” Ujar Amin.(imam/mct)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru