Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau
Kepala sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Nurasia M.Pd, dinilai telah mengangkangi UU No. 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP). Pasal 2 ayat 1 menjelaskan “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penguna informasi publik.
Hal ini ditegaskan oleh ketua DPC LSM KPK (komisi pemantau korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan Suswanto S.Sos pada Kamis (28/11/19) kepada media ini. “Disamping itu pada pasal 9 ayat 2. informasi publik sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1, meliputi : C. Informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau informasi lain yang dimaksud dalam UU ini,” ucap Suswanto menerangkan.
Jadi terkait dengan pernyataan kepala sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan kerinci Nurasia sebagaimana yang telah dilansir media ini dengan judul “Kepala SMKN 1 Pangkalan Kerinci Bantah Dugaan Manipulasi SPJ Dana BoS,” jelas-jelas telah bertentangan dengan UU yang ada. Dengan sikap kepala sekolah seperti itu patut diduga adanya penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.
Dalam kesempatan itu Suswanto menyigung, bahwa DPC LSM KPK Nusantara kabupaten Pelalawan sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, terkait pengelolaan dana BOS. Sayangnya sampai saat ini belum ada respon pihak sekolah tersebut untuk membalas surat dari LSM KPK, sesalnya.
Sehingga Suswanto menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan yang berkantor di Jl. Poros SP-6 Kecamatan Pangkalan Kerinci itu akan tingkatkan laporannya tersebut menjadi tuntutan, ujarnya mrngakhiri. (Sona)