Kepsek SMKN 1 Dinilai Kangkangi UU KIP

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau

Kepala sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Nurasia M.Pd, dinilai telah mengangkangi UU No. 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP). Pasal 2 ayat 1 menjelaskan “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penguna informasi publik.

Hal ini ditegaskan oleh ketua DPC LSM KPK (komisi pemantau korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan Suswanto S.Sos pada Kamis (28/11/19) kepada media ini. “Disamping itu pada pasal 9 ayat 2. informasi publik sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1, meliputi : C. Informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau informasi lain yang dimaksud dalam UU ini,” ucap Suswanto menerangkan.

Baca Juga:  PT SAI Turun Gunung Bantu Korban Banjir Kota Intan, Salurkan Bantuan Pangan dan Sembako

Jadi terkait dengan pernyataan kepala sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan kerinci Nurasia sebagaimana yang telah dilansir media ini dengan judul “Kepala SMKN 1 Pangkalan Kerinci Bantah Dugaan Manipulasi SPJ Dana BoS,” jelas-jelas telah bertentangan dengan UU yang ada. Dengan sikap kepala sekolah seperti itu patut diduga adanya penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.

Baca Juga:  Menciptakan Lingkungan Bersih Bhabinkamtibmas dan Babinsa Mengikuti Giat Bakti Sosial Desa Binaan.

Dalam kesempatan itu Suswanto menyigung, bahwa DPC LSM KPK Nusantara kabupaten Pelalawan sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, terkait pengelolaan dana BOS. Sayangnya sampai saat ini belum ada respon pihak sekolah tersebut untuk membalas surat dari LSM KPK, sesalnya.

Baca Juga:  EDARKAN PIL KOPLO, YOVAN ALDI MAULANA DI BORGOL RESKRIM POLSEK GONDANGLEGI.

Sehingga Suswanto menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan yang berkantor di Jl. Poros SP-6 Kecamatan Pangkalan Kerinci itu akan tingkatkan laporannya tersebut menjadi tuntutan, ujarnya mrngakhiri. (Sona)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru