Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut
(23/11/2019) Masyarakat sangat bersyukur terlaksananya pengukuran batas jalur pipa air milik PT Socfindo, Yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Disaksikan oleh Kanit Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Polres Labuhanbatu beserta Kapolsek Bilah Hilir, maupun Pihak Management PT Socfindo Negerilama, turut serta masyarakat pemilik tanah dan pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu.
ALI ASMI perwakilan dari masyarakat mengatakan “Jalur pipa air milik PT Socfindo berada diatas posisi tanah milik kami, Sebagai masyarakat kami sangat bersyukur telah terlaksana pengukuran pipa air milik PT. Socfindo, Dan kami bangga terhadap LSM TIPAN-RI yang selalu siap tampil dalam kepentingan kami. Terutama dalam ketegasannya membela hak kami yang terjolimi, Ujar ALI ASMI.
Persoalan masyarakat desa negeri lama seberang dengan PT Socfindo, Terkait ganti rugi lahan warga yang dilintasi pipa air perusahaan tersebut, terbilang sangat rumit tidak ada titik temunya, Sehingga melalui JOKO Kordinator LSM TIPAN-RI terbukalah lensa wacana yang sangat maju, Ganti rugi atau dispensasi yang akan diberikan oleh perusahaan kepada warga oleh Managemen perusahaan perkebunan PT Socfindo, dan insya Allah terlaksana secara manusiawi dalam waktu dekat ini. Tambah ALI ASMI
Bernat Panjaitan SH.MHum, Direktur LSM TIPAN-RI mengatakan “Komunikasi yang baik adalah salah satu langkah yang positif, Untuk tercapainya prinsip kepentingan yang kita perjuangkan”. Kita tetap komitmen untuk membela hak masyarakat, Pihak perusahaan PT. Socfindo telah memberikan lampu hijau, Sebagai pertanda segera terlaksananya penyelesaian ganti rugi ke masyarakat, Serta menjunjung nilai azas pancasila sila yang adil dan beradab.
Anto Bangun Sekretaris LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan “Pihak perusahaan PT. Socfindo juga sudah mengakui lahan yang dilintasi pipa air mereka di luar HGU perusahaan. Managemen perusahaan insya Allah pakai hati nurani guna menyelesaikan persolan tersebut, tidak akan melakukan pembodohan dengan pola imperial.
Anto Bangun menambahkan “Jika ada hal yang diluar prediksi atau meleset dari yang diharapkan masyarakat, Kita akan tetap menempuh jalur hukum bila perusahaan tidak menyelesaikan hal itu dengan arif dan bijak sana. Ujar ANTO ( J. Sianipar )