Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK,MH Konferensi Pers Terkait Penahanan Tsk Senjata Rakitan.

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Nias, 20 November 2019.

AKBP Deni Kurniawan SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Martua Manik, SH MH dan satuan terkait gelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Rabu 20/11/2019 terkait

telah diamankannya tersangka atas nama Yulius Waruwu als Ama.Fiki (41) warga desa Lauri, Kecamatan Gido Kabupaten Nias barang bukti satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan dan satu butir peluru tajam, paparnya.

Kapolres Deni” sebelumnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka Yulius Waruwu menakut-nakuti warga, bahkan pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan proyek jembatan lauri, tersangka memaksa dan menekan agar dirinya diterima bekerja sebagai pengawas diproyek pengerjaan jembatan Lauri di kecamatan sogaeadu Kabupaten Nias tersebut.

Baca Juga:  Meriah, Perayaan Natal di Gereja BNKP Resort 1 Jemaat Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias tegas menyatakan” bagi yang mengganggu proses pembangunan yang ada di wilayah hukum Polres Nias, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, demi menjaga ke amanan dan kenyamanan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di pulau Nias, hal ini tidak bisa di biarkan”, tegas Kapolres Nias.

Polres Nias bertindak mengamankan tersangka dengan dasar laporan warga setempat, karena tersangka sering membakar bongkahan kayu di sekitar lokasi proyek, sehingga mengganggu aktifitas para pekerja dan juga warga setempat, terangnya.

Baca Juga:  Jalin Kekeluargaan Dan Kebersamaan Bhabinkamtibmas Mendatangi Warganya

Awalnya, Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari warga setempat, personil Satuan Reskrim Polres Nias dan Polsek Gido langsung bergerak cepat turun ke lokasi mengamankan tersangka Yulianus Waruwu als A.Fiki dengan mendatangi rumah tersangka, di desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu.

Kemudian petugas langsung menginterogasi isteri tersangka, dan istri tersangka mengakui dan mengetahui kalau suaminya memiliki senjata rakitan yang di sembunyikannya serta dikubur tepat dibelakang rumah tersangka,” urai Kapolres.

Baca Juga:  Walikota Gunungsitoli Kukuhkan Panitia HUT-74.

Pengakuan tersangka dirinya membeli senpi kepada penjual seharga Rp 500.000, hanya untuk menjaga diri dan ditakuti orang, sementara dalam pengembangan oleh petugas indetitas tersangka penjual senjata rakitan sudah di kantongi dan sedang dalam pengejaran petugas kepolisian resort Nias, terang Kapolres.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1)Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tahun 20 penjara, Kapolres mengakhiri( SNW)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB