Dua Pelaku Curas diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Detikkasus.com | Bojonegoro – Disebuah Warung kopi di Desa Sukowati kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,AS(25) dan NR (23) Dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini menggunakan modus yakni dengan mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi. Senin (18/10/19).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Bersama Pecalang Melaksanakan Pengamanan dan pengawalan Upacara Ngaturang Pekelem ke Pura Segare

“Kemudian korban dilempari dengan batu. Saat korban lari, kemudian barang-barang korban yang tertinggal diambil,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat memimpin pers rilis yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldy dan Kasubag Humas AKP Ismawati.

Baca Juga:  Puncak Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Bojonegoro Gelar Malam Sinergitas TNI-Polri

“Kejadiannya dini hari,” jelas Kapolres.

Lanjut AKBP Ary Fadli, “Atas perbuatannya,tersangka AS (25) dan NR (23), dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Gelar sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang 3.

Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat dan pemilik warung hendaknya tidak membuka warungnya sampai dini hari. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas. (Her/mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *