Bapenda Sergai Lakukan Stikerisasi sanksi bagi penunggak pajak

Senin, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus. Com | Sergai – Sumut

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan tindakan stikerisasi dengan menempelkan stiker bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah” bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ada di Kabupaten Sergai. Demikian keterangan tertulis dari Kepala Bapenda Sergai M. Zuhry Lubis, SE, M.AP yang disampaikan kepada Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Drs. H. Akmal, AP, M Si, di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sinabun Kunjungi Warung Warga Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“ Kegiatan stikerisasi ini merupakan shock therapy sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Tujuannya agar masyarakat sadar dan tahu kewajibannya dalam membayar pajak daerah ke pemerintah,” ungkap Akmal.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, bahwa tindakan stikerisasi ini adalah tindakan yang diambil kepada penunggak pajak yang paling ringan (law enforcement) yang dilakukakan oleh Pemkab setelah sebelumnya para penunggak pajak mendapat pemberitahuan secara resmi.

Baca Juga:  Apel Sarana Informasi dan Pembagian Kerja

Kebanyakan objek yang mendapat sanksi stikerisasi merupakan badan usaha yang telah menunggak pajak dengan jumlah tunggakan di atas 5 juta rupiah. Stikerisasi ini akan berlangsung dari 18 November 2019 sampai dengan 29 November 2019 dengan melibatkan personil dari Satpol-PP.

Sedangkan kebijakan ini sendiri, tambah Akmal lagi, merupakan upaya tindakan persuasif dalam penagihan pajak daerah di Kabupaten Sergai. Kedepannya Bapenda akan meningkatkan keseriusannya mengamankan PAD dari sektor pajak dengan menggandeng pihak penegak hukum untuk membantu dalam penagihan tunggakan pajak daerah karena seperti diketahui pajak merupakan salah satu penyokong terpenting pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, terangnya.

Baca Juga:  Dinas DPMP Dan Dinas Diskominfo Kabupaten Pringsewu Dukung TMMD 108 Kodim 0424/ Tanggamus

“Semoga dengan tindakan ringan ini ada kesadaran wajib pajak untuk membayarkan tunggakan pajaknya, sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun Sergai,” tutup Akmal.(ril)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB