Polsek Teunom Gelar Sosialisasi Karhutla

Senin, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calang-Aceh Jaya | Detikkasus.com

Polsek Teunom menggelar acara sosialisasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Kepada Aparatur Desa dalam Kec. Teunom, Senin (18/11/2019).

Kapolsek Teunom Ipda Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K, melalui Kasium Aipda Suherika menjelaskan kepada media tribratanewsacehjaya.com, Acara sosialisasi berlangsung di Aula Polsek Teunom Ds. Tanoh Manyang Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya pukul 09.30 Wib.

Lanjut Kasium Aipda Suherika, Acara sosialisasi diawali dengan Kata sambutan dari Kapolsek Teunom diwakili Kasium, Terima kasih atas waktu yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan sosialisasi bahaya Karhutla tahun 2019, bahaya Karhutla ini merupakan tanggung jawab bersama. Maka kedepan mari kita bersama-sama turut melakukan sosialisasi bahaya Karhutla saat melakukan pembukaan lahan perkebunan.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Galang Bantuan Korban Gempa Lombok

Kemudian dilanjut kata sambutan dari Banit Reskrim Polsek Teunom, Karhutla telah banyak terjadi diwilkum kita seperti di Ds. Tanoh Manyang, Ds. Batee Roo, Ds. Pasi Timon, Ds. Lueng Gayo dan Ds. Seumira, jadi kedepan saya berharap mari bersama-sama kita berikan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat agar tidak ada yang membuka lahan dengan cara dibakar sehingga konversi hutan adat menjadi lahan perkebunan tidak menyalahi pasal 9 ayat 1 huruf h dalam UU. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU. PPLH). Karena hal tersebut menjadi perhatian khusus dari bapak Presiden di tahun 2019. Maka kedepan pelaku dapat dikenai Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH ” Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar “, dan Pasal 108 UUPPLH ” Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) “.

Baca Juga:  PLH. Kapolsek Panga Bersama Personelnya Melakukan Patroli Ketempat-tempat Rawan Banjir Diwilayahnya

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Teunom menghimbau kepada para Keuchik yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini agar segera mungkin menerbitkan qanun tentang Karhutla dan bahaya polusi udara kepada masyarakat Desanya agar terhindar dari ancaman tindak pidana.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Bersama Forkopibda Aceh Pantau Keamanan di Malam Natal

Pada acara tersebut turut hadir, Kapolsek Teunom diwakili Kasium, Kanit Binmas Polsek, Teunom, Banit reskrim Polsek Teunom, Bhabinkamtibmas Polsek Teunom dan para Keuchik dalam Kec. Teunom,’’ tutup Kasium Aipda Suherika.

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB