Detikkasus. Com I kampar – RIAU
TAPUNG HULU, seorang Karyawan PTPN-V Sei Lindai diduga Nyambi berbisnis narkoba diciduk Polsek Tapung Hulu, Pelaku ditangkap di depan Pos I PTPN-V SeI Lindai Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu pada Kamis tengah malam (14/11/2019).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS (41) seorang karyawan PTPN-V, yang beralamat di Emplasmen PTPN-V Sei Lindai Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bersama tersangka didapati barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp Samsung J2 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol BM-6327-FZ dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 23.00 wib, saat itu Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dengan mengendarai motor akan melewati Jalan Oilman Desa Kasikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu didampingi Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di Pos I PTPN-V Sei Lindai, Tim melihat target melintas dengan mengendarai sepeda motor sesuai informasi yang diperoleh, selanjutnya Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka RS yang merupakan salahsatu karyawan PTPN-V.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku lengan jaket yang dipakainya.
Saat diinterogasi RS mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin )