kasus Sales Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan CV.Selama Jaya Segera di sidangkan

Jumat, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.info|Jatim-Jateng

Berkas perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibenarkan JPU Sri Heny Alamsari,SH.MH. jaksa Utama Pratama “Kami menerima pelimpahan tahap II kasus penggelapan dalam jabatan dari Polres Batu. Setelah pelimpahan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ucap jaksa.

Kasus ini bermula dari Pelaku penggelapan, Taufik Hidayat (40 Th) yang merupakan sales Perusahaan CV. SELAMA JAYA HARDWARE ( Distributor Bahan Bangunan), diduga menggelapkan uang tagihan Rp.25 Jt, dari para Nasabah CV.SELAMA JAYA di Cabang Malang resmi ditetapkan Menjadi tersangka dan menjadi tahanan pihak berwajib /Polisi polres Batu Malang.

Baca Juga:  AM.Juma'i Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang Dukung Pelaku Koruptor Dimiskinkan Dan Dihukum Mati

Taufik Hidayat (40) warga Purwantoro Krajan, Ds.Hekung kota Batu Malang dilaporkan oleh perusahaan, dengan dugaan penggelapan Uang Tagihan dari Outlet pelanggan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

 

Laporan tertanggal 20 Agustus 2019 Tertuang dalam LP Nomor: TBL/83/VIII/2019/Jatim/ Polres Batu, Selanjutnya, pihak Polres Batu untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan bertindak cepat dengan menunjuk Iptu. Momon Suwito, P SH sebagai penyidik dan Bripda Ilham Fauzi Prakoso sebagai penyidik Pembantu.

perihal kasus Pengelapan tersebut, berdasarkan surat nomor: B/69.c/SP 2HP-Ke-4/VIII/2019/Satreskrim pihak kepolisian sudah memangil para saksi untuk mengumpulkan barang bukti dan melajukan Gelar perkara untuk penetapan Tersangka.

Baca Juga:  Ciptakan Guyub Warga Talangsari Bendan Duwur semarang Menjaga Kebersamaan Dengan Kerja bhakti

 

Sesuai dengan rujukan laporan polisi Nomor: LP/83/VIII/2019/JATIM/ POLRES BATU tertanggal 20 agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana ” Penggelapan dalam jabatan ” sebagaimana di maksud dalam pasal 374 KUHP Hukuman maksimal sampai 5 Th Penjara.

”Saat ini sudah diamankan beberapa barang bukti (BB) berupa, beberapa bandel faktur tagihan,” juga beberapa keterangan saksi dari pihak nasabah CV.SELAMA JAYA yang sudah merasa membayar.

“Ini semua dilakukan Setelah adanya penyelesaian secara kekeluargan yg di tawarkan pihak perusahaan diabaikan dan kurang mendapat respon positip dari pihak tersangka.

Selanjutnya perusahaan membuat laporan ke pihak berwajib ( Kepolisian ) atas kasus penggelapan uang tersebut, untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya

Baca Juga:  *Operasi Patuh Candi 2020, Polda Jateng Tindak 7.571 Pelanggaran*

Karena tidak dapat mempertangung jawabkannya maka tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui telah mengakui menggelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempatnya bekerja

“Uang telah habis saya pergunakan untuk keperluan pribadi,” kata penyidik yg memeriksa menirukan penuturan tersangka.

Sesuai pasal 8 (3) b, 110 & pasal 138 (1), pasal 139 KUHP kepolisian menyerahkan barang bukti untuk pelimpahan di pengadilan.

Untuk kasus yg di sangkakan sendiri adalah pasal 374 ayat 1 Yakni pengelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya 5 tahun.

 

(Adi.OneOne Detikkasus.com Jateng-Jatim)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru