Detikkasus.info|Jatim-Jateng
Berkas perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibenarkan JPU Sri Heny Alamsari,SH.MH. jaksa Utama Pratama “Kami menerima pelimpahan tahap II kasus penggelapan dalam jabatan dari Polres Batu. Setelah pelimpahan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ucap jaksa.
Kasus ini bermula dari Pelaku penggelapan, Taufik Hidayat (40 Th) yang merupakan sales Perusahaan CV. SELAMA JAYA HARDWARE ( Distributor Bahan Bangunan), diduga menggelapkan uang tagihan Rp.25 Jt, dari para Nasabah CV.SELAMA JAYA di Cabang Malang resmi ditetapkan Menjadi tersangka dan menjadi tahanan pihak berwajib /Polisi polres Batu Malang.
Taufik Hidayat (40) warga Purwantoro Krajan, Ds.Hekung kota Batu Malang dilaporkan oleh perusahaan, dengan dugaan penggelapan Uang Tagihan dari Outlet pelanggan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Laporan tertanggal 20 Agustus 2019 Tertuang dalam LP Nomor: TBL/83/VIII/2019/Jatim/ Polres Batu, Selanjutnya, pihak Polres Batu untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan bertindak cepat dengan menunjuk Iptu. Momon Suwito, P SH sebagai penyidik dan Bripda Ilham Fauzi Prakoso sebagai penyidik Pembantu.
perihal kasus Pengelapan tersebut, berdasarkan surat nomor: B/69.c/SP 2HP-Ke-4/VIII/2019/Satreskrim pihak kepolisian sudah memangil para saksi untuk mengumpulkan barang bukti dan melajukan Gelar perkara untuk penetapan Tersangka.
Sesuai dengan rujukan laporan polisi Nomor: LP/83/VIII/2019/JATIM/ POLRES BATU tertanggal 20 agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana ” Penggelapan dalam jabatan ” sebagaimana di maksud dalam pasal 374 KUHP Hukuman maksimal sampai 5 Th Penjara.
”Saat ini sudah diamankan beberapa barang bukti (BB) berupa, beberapa bandel faktur tagihan,” juga beberapa keterangan saksi dari pihak nasabah CV.SELAMA JAYA yang sudah merasa membayar.
“Ini semua dilakukan Setelah adanya penyelesaian secara kekeluargan yg di tawarkan pihak perusahaan diabaikan dan kurang mendapat respon positip dari pihak tersangka.
Selanjutnya perusahaan membuat laporan ke pihak berwajib ( Kepolisian ) atas kasus penggelapan uang tersebut, untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya
Karena tidak dapat mempertangung jawabkannya maka tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui telah mengakui menggelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempatnya bekerja
“Uang telah habis saya pergunakan untuk keperluan pribadi,” kata penyidik yg memeriksa menirukan penuturan tersangka.
Sesuai pasal 8 (3) b, 110 & pasal 138 (1), pasal 139 KUHP kepolisian menyerahkan barang bukti untuk pelimpahan di pengadilan.
Untuk kasus yg di sangkakan sendiri adalah pasal 374 ayat 1 Yakni pengelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya 5 tahun.
(Adi.OneOne Detikkasus.com Jateng-Jatim)