Polsek Kampar Kiri Ciduk 3 Pelaku Narkoba bersama Belasan Paket Shabu Siap Edar

Detikkasus.com | Kampar-Riau

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ciduk tiga pelaku narkoba disebuah rumah di wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, pada Kamis sore (14/11/2019).

Ketiga tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IR (Lk 35), SI (Lk 24) dan DE (Lk 20), semuanya warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp, sebuah bong dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta.

Baca Juga:  Izin Prinsip Disetujui, Radio Swara Kampar Bersiap Mengudara

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (14/11) sekira pukul 16.45 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman, S.Sos, M.Si mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah diwilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.

Baca Juga:  Dinas PU Binamarga,ikut Merayakan Kirab Budaya Kabupaten Malang

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Daren Maysar SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP petugas melihat tiga pria sedang duduk-duduk di ruang depan rumah tersebut dimana salahsatunya merupakan target operasi Polsek Kampar Kiri, petugas langsung mengamankan ketiganya.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Keterlibatan Bupati Suyatno, LSM Minta KPK Usut Korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Rohil dan APBD 2016-2017    

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 tersangka kasus narkoba ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, tutupnya.(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *