Sosialisasi perbup Nomor : 63, 64 dan 69 tahun 2019 di ruang pola besar kantor Bupati batang hari.

Selasa, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Batanghari – Jambi.

Hari ini selas (12/11/2019) bertempat diruang pola besar kantor bupati batang hari, diadakan sosialisasi peraturan bupati batang hari provinsi jambi Nomor : 63 tentang pedoman dan tata cara pembentukan serta pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDES) peraturan Bupati batang hari Nomor : 64 Tentang : petunjuk teknis pembangunan dan penerapan teknologi tepat guna tentang pengelolaan sumber daya alam desa. dan peraturan bupati Nomor : 69 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan tahun 2019.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Serahkan Hewan Kurban Dari Kapolda Jatim ke Pondok Pesantren

” Acara sosialisasi ini, dihadiri oleh peserta 4 (Empat) kecamatan dalam kabupaten batang hari. Kecamatan maro sebo ulu, kecamatan maro sebo ilir, kecamatan maro bulian, dan kecamatan Bajubang.
Didalam 1(satu) kecamatan diambil dalam 1(satu) desa 5 (lima) orang peserta yang terdiri dari unsure, Kepala desa, Badan permusyawaratan desa (BPD), Direktur Bumdes, Ketua Pos yantek, dan Ketua LPM. Acara berjalan tertib dan kondusif.

Baca Juga:  Polres Kampar Gelar Rakor Eksternal Persiapan Ops Patuh Muara Takus 2018

” Dalam acara sosialisasi ini dipimpin oleh Nara sumber Bapak AKMAL (Tenaga ahli) Menyampai dan memaparkan isi perbup Nomor 60 tahun 2019. tentang perangkat desa. dari : RT, KADUS, LPM, (Tugas dan pungsinya). penyampaian materi ini dilanjutkan oleh Narasumber bapak Ahmad Supriadi. dengan membahas tentang pemaparan dan penjelasan perbup nomor : 63 tahun 2019 tentang : BUMDES. Tata cara pembentukan serta pengelolaan BUmdes dikabupaten batang hari telah terbentuk dan menjalankan program bumdes sudah 100(seratus) desa.karna pembentukan bumdes dari tahun 2016.maka dengan adanya program bundes, perlu adanya peraturan bupati batang hari nomor 63 tahun 2019. perbup ini disahkan oleh bapak bupati batang hari pada bulan Oktober 2019. ungkap bapak Ahmad Supriadi kepada peserta.

Baca Juga:  Sosok Bupati Cantik dan Wanita Pertama di NTB (Nusa Tenggara Barat) | Reporter : Z,Arifin.

Masyhuri
jejakkasustv.com
Batang hari.

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB