Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Pengusaha tambak udang budidaya di kabupaten Kaur seperti nya tidak peka dengan aturan perundang-undangan
Misalnya saluran untuk pembuangan limbah cair yang merupakan kotoran dari kolam tambak udang
Seperti yang di sampaikan dari salah satu warga desa Suka Banjar kecamatan Tetap,dikatakan Sulaiman saluran pembuangan limbah tidak menggunakan saluran permanen melainkan siring tanah yang di pakai untuk membuang limbah cair
Sulaiman mengharapkan kepada dinas terkait untuk dapat mengecek saluran limbah dan membawa sample air limbah ke laboratorium untuk memastikan limbah cair tersebut betul” steril dan tidak mengandung zat yang membahayakan lingkungan dan masyarakat di sekitar tambak
Menurut hemat saya saluran tanah yang dipakai untuk pembuangan limbah akan berdampak buruk terhadap lingkungan di sekitarnya akibat resapan air limbah,mengingat saluran manual bukan saluran beton ataupun siring pasang demikian tegas sumber akrab disapa “sulek”
(Rza)