Pencinta kratom tidak perlu resah

Detikkasus.com kal-bar -Kapuas Hulu Satu diantara penggiat kratom, Rajali menilai jika sikap BNN mengungkapkan Kratom akan dilarang pada 2022 tidak akan berpengaruh besar, karena sudah ada Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 yang menjadi acuan.

Baca Juga:  Rehab Kantor UPTD KPHL Tidak Pasang Papan Nama Proyek "Diduga Melaggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik.

 

“Jadi para petani, pengepul atau eksportir kratom atau apapun, tidak perlu gusar dengan masalah ini,” katanya, Jumat (08/11/2019) di Pontianak.

Baca Juga:  Kapolsek Tapung Hulu Adakan Sosialisasi Berlalu Lintas Dengan Bagi Bagi Stiker Kepada Pengemudi

 

Ia pun mengingatkan, potensi kratom di Kalimantan, khususnya di Kalbar ini sangat tinggi, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Baca Juga:  DK AWPI Kalbar Yayat Darmawi SE SH MH: Sikap Oknum "Staf/Ajudan" TU Sekda Kubu Raya bisa Dilaporkan ke Polda 

 

“Seluruh masyarakat sangat terbantu dengan budidaya kratom ini,” ujarnya. (rj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *