Detikkasus.com | Bojonegoro
‘Tilep’ ratusan juta rupiah Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD), Dua oknum Kepala Desa (Kades) berbeda Kecamatan dipenjarakan atau harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bojonegoro.
Kepada awak Media, Kapolres AKBP Ary Fadli mengungkapkan, dua Kades yakni Sumberjo Kecamatan Trucuk serta Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras (kedua baru sekali menjabat).
“Kades Sumberjo terbukti merugikan keuangan negara sebanyak kurang lebih 500 juta anggaran tahun 2018,” ungkapnya. Senin (04/11/19).
Lebih lanjut AKBP Ary Fadli membeberkan, Kades Glagahwangi hampir sama dengan kerugian negara kurang lebih 600 juta yang sebelumnya pihak Inspektorat sudah mengingatkan agar segera dikembalikan, namun tak dihiraukan.
“Keduanya sengaja melakukan perbuatan tersebut, sedangkan uang hasil penyelewengan rata-rata dipergunakan bayar hutang,” lanjutnya.
Masih Kapolres, kata dia, akibat perbuatannya keduanya dikenakan UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 M,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar melaksanakan anggaran kegiatan sesuai rencana, apabila ada suatu perubahan segera melaporkan guna pembenahan administrasi.
“Jangan sekali-kali selewengkan anggaran dari Pemerintah, gunakan sesuai Juklak atau Juknis yang ada,” pungkas Kapolres.
(Her/mam)