Detikkasus.com Labuhanbatu – Sumut
(04/11/2019) Setyo Pranoto SH MH (Kejari) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Rampas hak kebebasan pers, “Saat jurnalis hendak masuk ke wilayah kantor Kejaksaan Negri bertemu dengan Satpam A/n Pohan yang melakukan penjagaan, Pohan menyuruh meninggalkan HP Tas sandang agar Samuel Tampubolon bisa masuk kedalam ruangan yang akan dituju, dan bahkan siapapun yang hendak berkunjung agar tidak membawa Hp dan juga Tas sandang keruangan yang ingin dikonfirmasi, Ujar Samuel
Samuel Tampubolon menambahkan “Keadilan maupun kebebasan untuk PERS dalam mencari menggali informasi telah dirampas akibat tidak di perbolehkan membawa alat peraga kedalam ruangan yang akan dituju”. Dalam Hal ini tentunya saya sebagai Jurnalis sangat keberatan, dan akan saya laporan secara tertulis kepada JAMWAS RI (Jaksa Muda Pengawas Republik Indonesia) begitu juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Republik Indonesia”. Ujar Samuel Tampubolon sambil memperlihatkan lembaran surat yang akan dikirimnya.
Melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 13:45 Wib awak media sudah mengkonfirmasi SETYO PRANOTO SH MH Kejari Labuhanbatu, Akan tetapi beliau tidak membalasnya, Meskipun ceklis sudah berwarna biru, Sebagai tanda bahwa konfirmasi tersebut sudah di baca beliau. Konfirmasi yang tidak di balas beliau tersebut dapat kita lihat didalam artikel ini.
YUNUS LAIA Jurnalis Detikkasus.com sangat menyayangkan sikap Setyo Pranoto SH MH yang tidak mau membalas konfirmasi, “Padahal kalau kita lihat titel atau embel-embel yang melekat, Tidak sepantasnya sebagai Serjana Hukum malah tidak mengerti tentang hukum”. Bahkan tidak tau memahami UU Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 tentang Pers .
YUNUS LAIA menambah “Sudah selayaknya Pemerintah Pusat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri, Segera merenovasi Birokrasi Kejari Labuhanbatu”. Sistem birokrasi dikejari Labuhanbatu sangat tidak layak untuk di pertahankan. “Kita butuh Birokrasi yang tidak merampas kebebasan hak PERS, Agar proses kegiatan dalam mencari informasi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Ujar YUNUS (J. Sianipar)