Detikkasus.com|Kapuas hulu-Kalbar
Seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencabuli muridnya yang duduk di bangku kelas 3. Pelaku berinisial SP (52) sudah ditangkap atas perbuatannya.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap muridnya sudah sejak tahun 2017 dengan murid yang berbeda,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Iptu Siko di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (3/11/2019).
Seperti dilansir Antara, SP melakukan aksi bejatnya itu di ruang Usaha kesehatan sekolah (UKS), di mana pelaku menyuruh muridnya untuk cek kesehatan. Sejak tahun 2017, pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap tiga orang muridnya.
“Pelaku melakukan praktik kesehatan atas inisiatif sendiri akhirnya di ruang UKS itu lah pelaku lalu mencabuli muridnya sendiri,” ujar Siko.
SP dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam kurungan penjara 15 tahun dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas Hulu,” kata Siko(rj)