Warga Sambikerep Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Tandes

Detikkasus.com| Surabaya – Lagi lagi Unit TAB Reskrim sektor tandes berhasil meringkus pengguna narkoba pada hari rabu tanggal 30/10/2019 sekitar pukul 22.00 Wib,TAB Reskrim Polsek Tandes telah mengungkap Penyalahguna jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu.Berdasarkan surat edar laporan sektor tandes bertempat kejadian perkara di jalan raya Mbah Ratu dekat perempatan TL Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

“Tersangka bernama,Purwadi, lahir di Surabaya,tanggal 24/11/ 1981, laki laki, Islam, Swasta, beralamat di jalan Made Selatan No. 29 Rt 01 Rw 03 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.Penangkapan tersangka di kuatkan oleh beberapa saksi saksi,Totok umur 32 tahun, laki-laki, Islam Polri,
Dicky,Jombang,umur 34 tahun, laki-laki, Islam Polri, alamat Asrama Polri Polsek Tandes,Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Kapolres Ciamis Ajak Wartawan Makan Siang Bersama | Reporter :Zainul Arifin

Pada hari Rabu tanggal 30/10/2019 pukul 22.00 Wib di TKP, Telah ditangkap seorang laki laki mengaku bernama Purwadi dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu,Anggota TAB Reskrim Polsek Tandes mendapat informasi bahwa di TKP sering dibuat tempat transaksi Narkoba jenis shabu shabu.Lanjut dilakukanlah penyelidikan tentang perkara diatas.Akhirnya anggota TAB Reskrim Polsek Tandes dapat melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di TKP.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Pimpin Anggotanya Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Alhasil telah dilakukan penyitaan Barang bukti berupa Satu Poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,40 gram,tersangka lalu dibawa ke klinik rajawali untuk test urine sedangkan hasilnya positif.Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tandes Guna Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Danpasmar 2 Hadiri Upacara Pemberangkatan Sattgas Yonif Mekanis 516/Caraka Yudha ke Pamtas RI-PNG Th.2020

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto SH bersama Kanit Reskrim Ipda Gogot SH juga anggota lainnya,menyampaikan rilisnya kepada tim awak media,tindakan yang dilaksanakan,menyita barang bukti,membawa Tersangka ke klinik Rajawali untuk test urine hasil (+) Positif,melengkapi mindik,periksa Saksi dan tersangka,lanjut lidik,sidik tuntas dan langsung kirim ke JPU,tersangka terancam hukuman penjara 4-7 tahun bui,pungkasnya.(Sulton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *