Ini Bukti Kwitansi Pembayaran Warga Untuk Biaya Proyek Prona Tahun 2017 Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu Mojokerto.

Selasa, 19 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Jumat agustus 2017 Desa Sumbersono membawahi 4 Dusun: antara lain: 1. Dusun Pekingan, 2, Dusun Sumbersari,
3, Dusun Selorejo, 4, Dusun Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto mendapatkan Proyek Prona sebanyak 800 pemohon.

Pada tahun 2017 bulan maret merupakan gelombang pertama, Bulan Mei gelombang ke 2, dan gelombang ke 3 belum turun.

Baca Juga:  Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Pada Gelombang pertama per pemohon di pungut biaya Rp. 2.500 dengan cara titip uang 1.500.000, apabila jadi pemohon membayar 1.000.000 ujar warga sumbersono.

Menurut warga: Yayuk meminta ke pemohon Rp. 2.500.000 namun oleh pemohon di iya kan sambil di mong kata warga yang di konfirmasi.

Baca Juga:  Dirjend Kementrian PUPR Minta Pemerintah Merelokasikan Rumah Warga Yang Hancur Oleh Galodo

Sementara itu yayuk dan Kades sukar untuk di konfirmasi.

Hasil konfirmasi tambahan jumat agustus 2017 sekira pukul 13.30 wib 0812176713XX Pak Pri Dusun Pekingan Desa Sumbersono membenarkan adanya perpemohon proyek sertifikat tanah membayar Rp. 2.500.000.

Baca Juga:  Masyarakat Bersuara Untuk Meningkatkan Kualitas Posyandu di Desa Merapi

Menurut keterangan Warga uang Pemohon di bayarkan ke Kaur Umum Bu Yayuk dan Kasun Pekingan Subandi di lakukan secara Dor to Dor mendatangi rumah warga, ujar pak badi telpon.
0812311344XX. (Priya).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB