KPU Tuban umumkan Jadwal Pilkada 2020

Detikkasus.com | Tuban – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tuban pada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Gelar Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, disalah satu hotel di Tuban, Jumat (01/11/2019).

Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan partai politik dan stakeholder terkait itu juga mengumumkan jadwal, tanggal, bulan pencoblosan, yaitu pada 23 September 2020.

Adapun sosialisasi itu juga membahas tahapan dan penyelengaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban pada 2020 mendatang.

Baca Juga:  Jamda Jatim 2019 digelar, Sekda Tuban Berangkatkan Kontingen Bumi Wali.

Ketua KPU Tuban, Fathul Ihsan mengatakan dilaksanakannya pilkada berdasar regulasi KPU Pusat dan landasan hukum undang – undang nomor 6 tahun 2016.

“Keputusan KPU pusat agar Pilkada serentak Nasional 2024 terintregasi. Kabupaten Tuban dijadwalkan ikut pada 2020 mendatang,” katanya.

Disebutkan olehnya dalam paparan tahapan dan penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia, di dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 6/2016 diterangkan ada dua tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah siap dan dilaksanakan KPU Tuban. Kedua tahapan tersebut mulai persiapan dan penyelenggaraannya.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Kembali Digelar

“Sampai hari ini, tahapannya persiapan dan perencanaan, dilanjutkan tahapan penyelenggaraan, mulai rekrutmen panitia adhoc tahun depan,” sambung Fathul Iksan.

Ditanya persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan, anggota KPU Tuban dua periode ini, menjelaskan syarat minimal Paslon perseorangan mendapat dukungan masyarakat sebanyak 70.483 ribu atau 7,5 persen tersebar jumlah dukungannya minimal di 11 kecamatan.

Selain itu, persyaratan dukungan Paslon perseorangan harus disertai dengan fotocopy KTP pendudukang dan dituangkan ke dalam form B1 – KWK KPU untuk kemudian sesuai penjadwalan dilakukan penyerahan, penelitian sampai keabsahan dukungan perseorangan tersebut.

Baca Juga:  Jaga Kenyamanan Dengan Amankan Ibadah Tahun Baru 2019

“Batas penyerahan berkas dukungan pada 11- 15 Maret 2020. Setelah diteliti dan verifikasi dari kami (KPU). Jika, dukungan kurang, masih ada masa perbaikan pada 27 Maret. Dan penyampaian hasil validasi syarat dukungan perseorangan pada 18 – 25 Mei oleh KPU,” pungkasnya.(imm/*sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *