Pelantikan,Pengucapan Sumpah /Janji Anggota DPRD Nias Utara 2019-2024.

Detikkasus.com |Kab Nias Utara

(30/10/2019)

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Mery Donna Tiur Pasaribu,SH.,MH memandu pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Nias Utara masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Utara di lantai 3.

Pelaksanaan kegiatan ini difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara, Rabu, 30 Oktober 2019.

Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/649/KPTS/2019 Tanggal 22 Oktober 2019 tentang pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Masa Jabatan 2019-2024 dengan nama-nama sebagai berikut:

Sodiriang Ziliwu, A.Md (Partai Gerakan Indonesia Raya), Arimei Zega, SE (Partai Gerakan Indonesia Raya), Fatizaro Hulu, SE.,MM (Partai Gerakan Indonesia Raya), Notefalali Zalukhu, S.Th (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Fangatulo Zega, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Ingatan Peristiwa Zendrato, SH.,MH ( Partai Golongan Karya), Yusikman Telaumbanua ( Partai Golongan Karya), Forti Perdana Putra Zega, SH ( Partai Golongan Karya), Damaria Zai, A.Ma (Partai Golongan Karya), Wajar Setia Zebua (Partai Golongan Karya), Sukanto Waruwu, SE (Partai Golongan Karya), Kornelis Zalukhu, S.Pd (Partai Golongan Karya), Deliana Zalukhu (Partai Nasional Demokrat), Noferman Zega, SE (Partai Amanat Nasional), Ya’aman Telaumbanua, SE.,MM (Partai Amanat Nasional), Nimerodi Hia (Partai Amanat Nasional), Amizaro Waruwu, S.Pd (Partai Amanat Nasional), Erila Telaumbanua (Partai Amanat Nasional), Faogonaso Harefa (Partai Hati Nurani Rakyat), Dusman Zebua (Partai Hati Nurani Rakyat), Bedali Lase, S.Pdk (Partai Hati Nurani Rakyat), Hisikia Harefa, A.Ma.Pd (Partai Demokrat), Tanobadodo Zalukhu (Partai Demokrat), Dalifati Ziliwu, S.Pd., M.Pd (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) dan Herman Lahagu (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

Baca Juga:  Pembukaan Musda BKMT III Kabupaten Kampar : Bupati Kampar Berikan Kontribusi terhadap Daerah.

Sambutan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh Bupati Nias Utara M.Ingati Nazara, A.Md menyampaikan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD merupakan amanat dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Kota. DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan.

Baca Juga:  Mayat seorang bocah( JSH) Laki- laki 17 tahun ditemukan tewas dirumahnya.

Dengan demikian, DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar namun mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda. Pemilihan umum telah selesai, siapa pun yang telah terpilih dipastikan mengabdi untuk kepentingan seluruh masyarakat, untuk itu sebagai anggota Dewan harus memastikan hal tersebut untuk membela dan memperjuangkan kepentingan seluruh masyarakat melalui kewenangan yang telah diberikan tanpa membedakan basis massa maupun yang bukan basis massa karena seluruh rakyat merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama. Mengabdilah untuk kepentingan masyarakat dan tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan maupun masing-masing karena saudara merupakan representasi dari masyarakat itu sendiri.

Baca Juga:  Bertemu Warga di Pos Kamling Bhabinkamtibmas Desa Telaga Sampaikan Himbauan Kamtibmas

 

Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi terhadap tugas yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD yang masa jabatannya telah berakhir.

Pengambilan sumpah/janji ini dihadiri oleh Wakil Bupati Haogosochi Hulu, SE.,MM, Kepala Kejaksanaan Negeri Gunungsitoli (Futin Helena Laoli, SH.,MH), Wakapolres Nias, Mewakili Dandim 0213 Nias, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara, Ketua TP. PKK Kabupaten Nias Utara, ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Tokoh dan Masyarakat se-Kabupaten Nias Utara( Suar NW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *