Medan|detikkasus.com
Pelaku perampokan yang terjadi di Toko Union Smart Phone Store yang berada di Jalan Gagak Hitam No.14-15 Medan berhasil di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, hal tersebut di kemukakan Kombes Pol Andi Ryan, Direktur Ditreskrimum Poldasu dalam siaran pers, Rabu (30/10/2019)
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombel Pol Andi Ryan mengatakan bahwa, identitas para tersangka yakni Abu Nidal (21) warga Jalan Binjai Km 8,5 No. 54 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Peran ikut merencanakan pencurian. Pernah menjalani hukuman selama 2,6 Tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2017 di Jalan Sunggal.
Muhammad Dimas Akbar (19) warga Jalan Sunggal Lk. VII Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Peran sebagai joki setelah pencurian. Pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus Narkoba/pemakai pada tahun 2014 TKP Sunggal. M. Naim (30) warga Jalan Sunggal Serba Setia Gg. Kuini Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, peran sebagai kurir yang menjual Handphone hasil curian. Ilham selaku Otak Pelaku yang merencanakan Pencurian, (DPO) dan A Nasution alias Botak, peran sebagai kurir untuk menjualkan 41 (empat puluh satu) unit Handphone merk Samsung (DPO).
Perampokan bermula saat tersangka Abu Nidal dan Ilham alias Kodok ketemu dengan M Dimas di sebuah warung yang berada di depan Toko Union Smart Phone Store Jalan Gagak Hitam No. 14-15 Medan, Selasa (22/10) pukul 17.00 Wib,“Di warung tersebut Ilham mengajak Abu Nidal untuk melakukan pencurian Toko Union Smart Phone Store Jalan Gagak Hitam No. 14-15 Medan tersebut. selanjutnya Abu Nidal dan Ilham melakukan pemantauan sampai tutup pada pukul 23.00 WIB dan pada hari Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 02.03 WIB, Abu Nidal dan Iham menjemput M. Dimas lalu Abu Nidal menyuruh M. Dimas untuk memantau situasi di Pos PP yang berada di depan Toko Handphone,” ujarnya
Selanjutnya,ungkap Kombes Pol Andi Ryan, Abu Nidal dan Ilham memanjat plang merk toko naik ke lantai 2 dan membuka jendela kaca yang tidak terkunci dan saat masuk ke ruangan lantai 2 maka kedua tersangka ini menuju ke lantai 1 dengan cara merusak pintu menggunakan obeng yang sudah di siapkan tersangka Abu Nidal, di lantai 1, Abu Nidal menuju meja kasir dan menemukan mangkok berisi kunci lemari serta kunci pintu, dari lemari tersangka mengambil 61 (enam puluh satu) unit Handphone Samsung berbagai type yang selanjutnya kedua tersangka memasukkan 61 (enam puluh satu) Handphone tersebut ke dalam tas yang di temukan di dalam Toko,”Kedua tersangka kemudian keluar membawa Handohone dari toko dengan membuka pintu toko yang selanjutnya menginap di Hotel Selayang Pandang atas pesanan M. Naim teman dari Abu Nidal dan pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, Ilham membawa 8 (delapan) unit Handphone Samsung, pukul 06.00 WIB Abu Nidal dan M. Dimas pindah ke Hotel Bukit Permai di antar oleh M.Naim, pukul 07.00 WIB, M. Naim meminta ijin kepada Abu Nidal untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A30. Pukul 14.00 Wib, Abu Nidal dan M Dimas menemui Andira Nasution di depan Lapas Tg. Gusta dan menyerahkan 41 (empat puluh satu) unit Handphone untuk dijualkan,” ujar Direktur Ditreskrimum.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 13 (tiga) belas unit Handphone merk Samsung berbagai type (Baru, dalam kemasan Kotak), 5 (lima) unit Handphone yang digunakan tersangka, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Metic Genio dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerok BK 4799 AIA. (Alexander/Medan)