Seorang Bandar Shabu Ditangkap Polisi Saat Akan Bertransaksi di Wilayah Desa Kota Garo

Detikkasus.com | Tapung Hilir-Riau

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil meringkus seorang bandar narkoba dengan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis shabu seberat 49,18 gram.

Pelaku ditangkap pada Senin sore (28/10) sekira pukul 15.00 wib di dekat Jembatan Tambak Ikan Sungai Tapung, wilayah Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RY (33) warga Jln. Flamboyan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 49,18 gram, sebuah kaleng warna hitam, 1 pak plastik bening pembungkus dan 1 unit Hp Samsung lipat serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Seputar Kalbar | Kapolres Sekadau video connfrence dengan Kapolri, bahas Ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (28/10) sekira pukul 13.00 wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di dekat Jembatan Tambak Ikan sungai Tapung Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH melakukan koordinasi dengan Kapolsek AKP Asep Rahmat SH, SIK yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  KPUD Kaur Bimtek Pembentukan KPPS Dan Cek Kesehatan Covid 19

Sekira pukul 15.00 wib, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim ini tiba di lokasi dan melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk-duduk dekat jembatan tambak ikan, saat didekati petugas mereka langsung melarikan diri masuk kedalam semak belukar.

Tim langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang terlihat membuang sebuah bungkusan, berkat kesigapan petugas maka pelaku ini berhasil ditangkap.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka RY ini, serta memintanya untuk menunjukan benda berupa bungkusan yang dibuangnya tadi.

Baca Juga:  Terkait Jalan Rusak, FMP-TR Minta Bupati Kampar Fasilitasi Audensi Ke Pemprov Riau

Setelah dibuka bungkusan itu berisi 1 paket narkotika jenis shabu yang diakui RY sebagai miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui

Kapolsek Tapung Hilir AKP A. Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RY telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *