Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Minta Polisi Usut Tuntas CV. Central Besi Pratama Melakukan Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi.

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo – Jawa Timur – Senin 28 Oktober 2019 – Menindaklanjuti temuan data lapangan dugaan penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar Subsidi 27 september 2019 lalu, Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ambil tindakan tegas akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat Polres Sidoarjo, Polda Jatim.


Kejadian tersebut berdasarkan informasi yang di peroleh awak media dari salah satu karyawan CV. Central Besi Pratama yang namanya tidak mau disebut dalam pemberitaan ini, di informasikan bahwa, dalam aktifitas usahanya CV. Central Besi Pratama yang berlokasi di Alamat Gudang KM. 25.3 CV. Sentral Besi Pratama Jl. Raya Sidorejo Kanigoro, Keboharan Sidoarjo, kabupaten Sidoarjo, Jawa timur diduga dalam mengoperasikan 2 Forklift dengan menggunakan BBM bersubsidi Jenis Solar.

Baca Juga:  Guna Terus Membangkitkan Rasa Nasionalisme Masyarakat Di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Rutin Memberikan Penyuluhan

Kepada Jejakkasustv.com -, Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Berdasarkan Video yang di miliki Tim9 Jejakkasustv.com -, Kemudian telah di Konfirmasi, aktifitas Kegiatan Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar sudah memenuhi unsyur pidananya.

Baca Juga:  Kades Betet M. Makruf Lantik Satu Perangkat Desa | Reporter Detik Kasus Suraji/ yono.

Masih Himawan, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah dengan melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar yang dipergunakan untuk kegiatan operasional Forklift yang ada didalam pergudangan dengan memodifikasi tangki bahan bakar yang ada pada truck nopol L 9679 AC dengan atas nama Yulius Gunawan sendiri selaku Big bos dari CV. Central Besi Pratama, berkapasitas 100 liter pada truck dengan nopol L 9679 AC khusus untuk membeli Solar dari salah satu SPBU kemudian di tab ke jerigen dan selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan operasiaonal Forklift yang ada didalam gudang.

Baca Juga:  Penemuan Kerangka Kepala Di Sungai Dusun Sonosari - Desa Canggu - Kecamatan Jetis - Kabupaten Mojokerto.

CV. Central Besi Pratama dapat di sangkakan dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak bumi. berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”- ( Bersambung ). Tim9 Pria Sakti Sidoarjo Melaporkan.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru