Detikkasus.com | Tuban –
Plt. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa timur, Drs. H. Mohammad Amin Mahfudz, M.Pd. I melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 28 Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 di Pendopo Kridho Manunggal Kabupaten Tuban, Jumat (25/10/19) malam.
Hadir pada kesempatan ini, Bupati, Wakil Bupati, beserta jajaran Forkopimda, Sekda, Asisten dan Kepala OPD serta Kepala Kantor Kemenag Tuban.
Adapun Dewan hakim yang dilantik diketuai oleh Drs. KH. Abdusshomad Buchori dengan jumlah anggota sebanyak 127 orang yang terdiri dari dewan pengawas 5 orang, koordinator hakim 4 orang, ketua majelis 12 orang, sekretaris majelis 12 orang, dan anggota seluruh majelis 94 orang serta dewan juri untuk pameran dan pawai taaruf sebanyak 6 orang.
Dalam membacakan sambutan Ketua LPTQ Provinsi Jatim, Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur menyampaikan dewan hakim yang dibentuk diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, jujur dan adil sebagai tim penilai terhadap kualitas dan kemampuan para kafilah yang berlomba. “saya berharap dewan hakim dan panitera konsisten dalam pedoman kehakiman dan jujur mengawal penilaian,”ungkapnya.
Keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat, oleh karena itu diharapkan dewan hakim harus jujur dan obyektif dalam menilai. Penilaian yang jujur akan berpengaruh pada peningkatan kualitas peserta MTQ.
“Dewan Hakim dan Panitera harus independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun,” tuturnya.
Selanjutnya, Amin berharap pelaksanaan MTQ di Kabupaten Tuban dapat terlaksana lebih baik dari tahun sebelumnya dapat menjadi contoh yang baik untuk MTQ yang akan datang. “Pelaksanaan MTQ harus selalu berkembang lebih baik dari tahun tahun sebelumnya,” jelasnya.
Mengingat bahwa tugas dewan hakim sangat berat, di harapkan kedepan semaakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam setiap aspeknya. Sistem penilaian harus makin baik dari waktu ke waktu.
Untuk diketahui bahwa mulai MTQ Jawa Timur yang berlangsung tahun 2005 di Sumenep sudah dimulai menggunakan IT Musabaqah (sistem penilaian berbasis IT) dengan menggunakan nilai tengah untuk menghindari Dewan Hakim yang akan menjatuhkan atau mengangkat nilai, sehingga tidak akan terjadi hal tersebut. Selain itu nilai juga langsung terlihat sesaat setelah peserta selesai penampilan, untuk transparansi dan menghindari perubahan nilai oleh dewan hakim yang tidak puas.
Pada tahun 2013 di Surabaya, MTQ Jatim telah menggunakan sistem live streaming agar bisa disaksikan oleh semua orang, selain menunjukkan transparansi juga dapat di gunakan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi generasi berikutnya
Selanjutnya mulai tahun 2015 di Banyuwangi, MTQ Jatim juga telah menggunakan pendaftaran online dan fingerprint seluruh peserta untuk menghindari joki dan pemalsuan data. Tahun ini diperkuat dengan NIK yang langsung terhubung dengan database kependudukan, sehingga sulit untuk memalsukan data, semua riwayat peserta terekam di IT Misabawah. Dan Sejak 2017 di Kabupaten Pasuruan, MTQ Jatim telah menggunakan E-Maqra (Aplikasi Maqra berbasis IT).
Hal ini Untuk menghindari kebocoran soal dan maqra bisa disaksikan oleh semua orang sehingga transparan, aplikasi tersebut telah diadopsi oleh MTQ Nasional di Medan 2018 dan STQ Nasional 2019 di Pontianak. (Imam/mct)