Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung
Dua warga Kampung Panggung Mulya Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang berinisial Agung Nugroho Salam (33) dan Kusio Wantoro (28) ditangkap Polsek Pagelaran Polres Tanggamus.
Pasalnya keduanya dipersangkakan sebagai pelaku penadahan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap warga Kabupaten Pringsewu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo A37 warna gold milik Karsini (40) warga Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Saat ini keduanya, masih ditahan guna proses penyidikan dan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun.
Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Curas Handphone, tanggal 8 Oktober 2019.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dapat teridentifikasi handphone dikuasai oleh Agung Nugroho Salam dan terhadapnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya.
Lantas, berdasarkan keterangannya, handphone tersebut didapatkan dari membeli dari pelaku Kusio Wantoro, terhadapnya juga dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka dapat ditangkap saat berada di rumahnya, di Tulang Bawang pada Rabu, (23/10/19) pukul 03.00 Wib,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (25/10/19).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka Kusio Wantoro, bahwa dia tidak melakukan pencurian dan hanya menjualkan handphone tersebut atas suruhan seorang temannya berinisial ST warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
“Tersangka Kusio Wantoro, mengaku hanya menjualkan handphone yang diterimanya dari ST, sebelumnya mereka bertemu di Kabupaten Way Kanan. Namun saat pengembangan keberadaan ST belum dapat diketahui dan telah ditetapkan DPO,” ujarnya.
AKP Syafri Lubis menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kasus Curas yang dialaminya, berawal dari dugaan hipnotis yang dilakukan pelaku yang tidak dikenal korban.
Dimana pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wib, ia berangkat dari rumahnya hendak ke RS Mitra Husada mengendarai sepeda motor honda Beat BE 8544 BQ, sesampainya di persawahan setelah rest area Pekon Gading Rejo, korban di berhentikan oleh seorang laki-laki, setelah berhenti kemudian laki-laki tersebut menepuk pundak sebelah kirinya sebanyak 2 kali dan bertanya “ibu mau kemana?”.
Korban, lantas menjawab hendak ke RS Mitra, dan pria tersebut meminta menumpang, dan mengataka “ya udah bu saya aja yang bawa mtornya”. Dalam keadaan setengah sadar pelapor memberikan sepeda motor tersebut lalu pelapor di bonceng oleh pria tersebut.
Pria tersebut membawa sepeda motor tersebut hingga ke Perkebunan Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara, dan sekitar pukul 12.00 Wib, korban baru tersadar jika ia dihipnotis. Namun pria tersebut tiba-tiba merebut tas, STNK Sepeda motor dan uang Rp. 800.000,-.
Pelaku juga mendorong korban, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut meninggalkan korban, beruntung ia ditemukan saksi Samiyah (40) yang melintasi jalan tersebut dan mengantarkan ke Polsek Pagelaran.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor, handphone dan uang, total Rp. 14.600.000,-,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, AKP Syafri Lubis menghimbau masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal.
“Lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang tidak dikenal dan jangan lupa berdoa sesuai keyakinan, saat hendak menuju suatu tempat,” himbaunya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Kusio Wantoro, sebelumnya ia di hubungi oleh ST yang merupakan teman lamanya, ST memintanya menjualkan handphone seharga Rp 600 ribu. Lalu, bersamaan rekannya Agung bersedia membeli handphone tersebut.
“Saya ketemu ST beberap hari lalu di Way Kanan, ia meminta meminta menjualkan handphone, dibayar Rp. 600 oleh Agung, kemudian saya diberi Rp. 100 ribu oleh ST,” kata Kusio dalam keterangannya di Mapolsek Pagelaran. (Bmg)